BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK. Kapan peraturan itu berlaku di Jawa Tengah?
Saat ditanya detikJateng soal kapan aturan tersebut berlaku, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan pihaknya menunggu instruksi dari pusat. "Masih pendalaman di tingkat pusat," kata Agus secara singkat lewat pesan singkat, Selasa (22/2/2022).
Sementara itu, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin sebelumnya juga mengatakan harus mengubah regulasi dan koordinasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum, kita ubah dulu regulasinya dan perlu koordinasi dengan tim pembina Samsat, serta perlu sosialisasi," kata Taslim dikutip dari detikcom.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis Jokowi dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain syarat pengurusan SIM, STNK, SKCK, ternyata BPJS Kesehatan juga diperlukan untuk jual beli tanah, hingga umrah dan haji.
(dil/aku)