Polda Jawa Tengah membantah pernyataan LBH Yogyakarta soal insiden di Desa Wadas, Purworejo, diproses hukum dan naik tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan proses yang berlangsung saat ini adalah penyelidikan terhadap provokasi melalui media sosial.
"Terhadap isu yang dikembangkan oleh yang mengaku kuasa hukum Wadas di media online dan mainstream TV terkait penyidikan atau penahanan tiga orang warga terkait UU ITE adalah hoax," kata Iqbal lewat pesan singkat kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
"Polda Jateng masih proses melakukan penyelidikan terhadap provokasi-provokasi melalui medsos. Jadi belum menaikkan ke tingkat penyidikan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga kembali menegaskan 64 warga yang sempat diamankan saat insiden Wadas pada Selasa (8/2) lalu sudah langsung dipulangkan. Sehingga saat ini tidak ada penahanan.
"Tidak ada warga Wadas yang ditahan atau menjalani penyidikan. Silakan dicek ke polres setempat," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menyebut polisi menaikkan proses hukum ke tahap penyidikan terkait insiden Wadas yang terjadi Selasa (8/2) lalu. Penyidikan disebut dilakukan terhadap tiga orang warga.
"Rabu (9/2) kami datang ke Polres Purworejo, ada tiga orang warga yang diperiksa lanjutan. Tiga orang ini yang kemudian perkaranya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli, dalam konferensi pers daring 'Pasca Penangkapan Warga Desa Wadas 8-9 Februari 2022' yang disiarkan akun YouTube Yayasan LBH Indonesia, Kamis (10/2).
LBH Yogyakarta bertindak sebagai tim kuasa hukum warga yang diamankan polisi dalam insiden Wadas tersebut. Dari penjelasan polisi kepada tim LBH, lanjut Yogi, tiga warga itu diperiksa berstatus saksi dalam tahapan penyidikan atas dugaan peristiwa pidana pelanggaran Pasal 28 UU ITE terkait penyebaran konten yang bermuatan SARA, kemudian Pasal 14 jo Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang seseorang yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
(rih/sip)