Wajib Tahu! Ini Ciri-ciri dan Titik Parkir Liar di Bandung

#BasmiPungli

Wajib Tahu! Ini Ciri-ciri dan Titik Parkir Liar di Bandung

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Senin, 13 Mei 2024 11:30 WIB
Kebun Binatang Bandung ramai pengunjung saat akhir pekan. Tak sedikit pengunjung yang memarkirkan kendaraannya di trotoar di Jalan Tamansari, Kota Bandung.
Saat Trotoar di Jalan Tamansari Bandung Jadi Tempat Parkir Kendaraan (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Bandung -

Begitu mudahnya menemukan keluhan warganet di sosial media soal pungutan liar (pungli) di Kota Bandung. Keluhan paling umum didapat yakni seputar juru parkir (jukir) liar dengan tarif parkir selangit.

Sebut saja titik-titik di kawasan Jalan Braga, Lengkong, Dipati Ukur, Tamansari-Ganesha, dan lainnya. Salah satunya dalam unggahan akun TikTok @asep.b********* misalnya, yang menyebut parkir liar di trotoar depan Kebun Binatang Bandung selalu jadi langganan penyebab kemacetan.

"Jalan Tamansari macet akibat parkir liar Kebun Binatang, Bandung," tulisnya dalam video di akun TikToknya, dikutip detikJabar Rabu (8/5/2024). Dalam video tersebut terlihat jelas rambu dilarang parkir, namun tetap banyak deretan kendaraan roda empat parkir di atas trotoar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara pun mengakui masih adanya titik-titik rawan jukir liar di Kota Bandung. Keluhan demi keluhan bukan sekali dua kali ia dengar. Para jukir liar ini kata Asep, memanfaatkan beragam ruang yang tersedia untuk menjadi tempat parkir dadakan.

"Ada beberapa peta titik jukir liar di Kota Bandung. Ya itu masih terjadi ya, kadang sudah ditertibkan tapi berani lagi. Kalau memang terbukti yang melakukan pungli itu jukir resmi misalnya, pasti kita pecat. Kalau oknum luar, kami beri edukasi dan lahan parkirnya dibubarkan," kata Asep saat dihubungi detikJabar.

ADVERTISEMENT

"Kemudian juga di titik-titik zona merah PKL dan parkir, trotoar kemarin beberapa sudah diperbaiki oleh DSDABM, kami beri bollard agar fungsinya untuk pejalan kaki. Tidak bisa dilewati atau diparkiri kendaraan," lanjutnya.

Terdapat 16 titik rawan jukir liar yang telah dipetakan oleh Dishub Kota Bandung dan terbagi menjadi empat wilayah sebagai berikut:

*Wilayah Bojonegara

1.Jalan Ganesa

2.Jalan Dayang Sumbi

3.Jalan Tamansari depan Bunbin

4.Jalan Cihampelas seberang Prof Eyckman

5.Jalan Cihampelas Bawah

6.Teras Cikapundung

7.Jalan Pelesiran Bawah depan SMP Pertiwi

*Wilayah Cibeunying

1.Jalan Dipatiukur bawah

2.Jalan Singaperbangsa

3. Jalan Sumatra perempatan Jalan Veteran

4.Jalan Trunojoyo pertigaan Taman Trunojoyo

*Wilayah Karees

1.Jalan Arcamanik

*Wilayah Tegallega

1.Jalan Moh Toha depan RS Sartika Asih

2.Jalan Pagarsih

3.Jalan Pagarsih depan Gang Pasantren

4.Jalan Astana Anyar belokan perempatan Pasir Koja timur

Asep mengaku, pihaknya telah melakukan penertiban dan penjagaan sesuai shift setiap harinya, termasuk di hari libur. Hanya saja kata Asep, adanya parkir liar tersebut juga dipicu dari adanya keinginan masyarakat agar parkir cepat di sembarang tempat.

"Ya ini kita juga minta bantuan dari masyarakat lah. Karena kalau penjagaan dan koordinasi dengan kewilayahan itu pasti ya. Tapi kadang masyarakat itu banyak yang sudah tahu itu tempatnya salah, tapi masih di situ karena biar cepet," tutur Asep.

Ia pun memberi beberapa ciri parkir liar dan resmi yang harus diketahui masyarakat. Ia berharap, masyarakat memahami rambu lalu lintas seperti rambu dilarang parkir dan tidak melanggarnya.

"Jadi bedakan parkir legal dengan parkir ilegal. Kalau parkir ilegal itu parkir yang notabene di tempat yang salah. Seperti di trotoar, tempat yang di sembarang tempat. Kalau parkir yang legal di tempat yang benar, tidak menghalang seluruh lintasan kendaraan," ucap Asep.

"Juru parkir ada name tag-nya, pakai seragam dan topi, terus ada karcis yang resmi, parkir dulu dan bayar nanti untuk mengetahui berapa jam dia pakai (memarkirkan kendaraan). Kalau liar ya sudah di sembarang tempat, dia nagih dulu bayar dulu, begitu nanti Dishub dateng dia kabur. Kan yang rugi juga masyarakat," lanjutnya.

Ia pun berpesan agar masyarakat berani untuk menolak memberi uang jika tarif parkir tidak sesuai. Kata Asep contohnya pada minimarket dan toko kelontong, parkir menjadi fasilitas dari pelaku usaha yang tak memerlukan bayar parkir.

"Intinya jangan parkir di tempat yang tidak sesuai, tarif yang tidak sesuai. Bahkan minimarket pun juga itu gratis karena fasilitas dari pelaku usaha. Kalau ada yang sampai jadi ramai parkirnya, dimintai uang, ya cuekin aja. Nggak perlu bayar," pesan Asep.

"Sementara kalau parkir di PKL, itu harap diperhatikan juga apakah itu zona merah PKL atau bukan. Biasanya tidak ada lahan parkir untuk PKL itu zona merah jadi ya memang tidak boleh ada aktivitas jual beli di situ," imbuhnya.

(aau/yum)


Hide Ads