Video Anggota Komisi II DPR Ingatkan Halangi Ombudsman Bisa Dipidana

detikUpdate

Video Anggota Komisi II DPR Ingatkan Halangi Ombudsman Bisa Dipidana

Tri Aljumanto - detikJabar
Rabu, 30 Sep 2026 09:51 WIB

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, angkat bicara soal aksi penghalangan terhadap tugas pengawasan Ombudsman yang sempat viral. Ia menegaskan bahwa menurut Pasal 44 UU No. 37 Tahun 2008, siapa pun yang menghalang-halangi tugas Ombudsman bisa dipidana maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp1 miliar!

Mirisnya, lembaga negara resmi yang dilantik presiden justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan di lapangan dari oknum aparatur setempat. Hal ini dinilai sebagai bukti masih banyaknya aparat yang belum memahami undang-undang dan fungsi pengawasan lembaga publik.

Embed Video

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads