Ada Miras Masih Disegel Saat DPR Cek 'Klaster Mewah' Lapas Cibinong

Kabar Nasional

Ada Miras Masih Disegel Saat DPR Cek 'Klaster Mewah' Lapas Cibinong

Matius Alfons Hutajulu - detikJabar
Rabu, 30 Sep 2026 13:01 WIB
Komisi XIII DPR Kunjungi Lapas Cibinong
Komisi XIII DPR Kunjungi Lapas Cibinong (Foto: Alfons/detikcom)
Bogor -

Rombongan Komisi XIII DPR RI menemukan sejumlah barang terlarang saat menyisir klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026). Salah satu temuan mencolok adalah tiga botol minuman keras yang tersimpan di dalam lemari es salah satu rumah dinas.

Melansir detikNews, anggota dewan memeriksa satu per satu bangunan di kompleks tersebut. Di rumah dinas nomor 3, tim menemukan berbagai fasilitas elektronik mulai dari televisi layar lebar, dispenser, hingga kulkas.

Saat diperiksa, isi kulkas tersebut mengejutkan. Terdapat tiga botol minuman keras dengan merek berbeda; dua botol masih tersegel rapat, sementara satu lainnya telah terbuka. Selain miras, rumah tersebut juga dilengkapi patung salib dan perlengkapan mandi lengkap di area kamar mandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenyamanan klaster ini kian terlihat di bagian kamar yang menyediakan kasur berukuran besar berbahan lateks. Di unit lain, pendingin ruangan (AC) ditemukan dalam kondisi menyala saat pemeriksaan berlangsung.

ADVERTISEMENT

Namun, foto narapidana Jimmy Masrin yang sebelumnya sempat ditemukan Ombudsman saat sidak, kini tidak lagi terlihat di lokasi. Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai hilangnya foto tersebut.

Komisi XIII DPR Kunjungi Lapas CibinongKomisi XIII DPR Kunjungi Lapas Cibinong Foto: Alfons/detikcom

Desak Pembongkaran

Rentetan temuan ini memicu reaksi keras dari Komisi XIII DPR yang langsung mendesak pembongkaran seluruh klaster mewah tersebut.

"Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso.

Sugiat mengungkapkan, terdapat 10 bangunan yang teridentifikasi menyalahi aturan karena berdiri di bantaran sungai dan tidak sesuai peruntukannya sebagai aset negara.

"Dari 13 bangunan itu ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen kemarin itu lokasinya di bantaran sungai ya, Pak ya? Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai," ucap dia.

Politikus tersebut meminta proses pembongkaran segera dilakukan hari ini guna mencegah penyalahgunaan fasilitas di masa mendatang setelah rombongan DPR meninggalkan lokasi.

"Kita berharap hari ini juga itu dibongkar. Karena supaya apa ya, tidak disalahgunakan lagi atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu, menjadi persoalan-persoalan di kemudian hari. Jadi ini yang ingin kami maksimalkan dalam kunjungan kerja ini," tegas dia.

Artikel ini sudah tayang di detikNews



(maa/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads