Persib Kena Sanksi dari AFC hingga PSSI, Total Rp274 Juta

Bima Bagaskara - detikJabar
Minggu, 16 Nov 2025 15:02 WIB
Foto: Ilustrasi menggunakan ChatGPT
Bandung -

Musim 2025/2026 baru berjalan beberapa bulan, namun daftar denda dan sanksi yang menimpa Persib Bandung sudah menggunung. Dari masalah kehadiran suporter, flare, pelemparan botol, hingga administratif stadion.

Maung Bandung menerima hukuman dari dua lembaga sekaligus yakni Komite Disiplin PSSI dan Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC). Total sanksi finansial yang harus dibayar Persib hingga November 2025 mencapai Rp274 juta.

Persib menerima denda pertama dari AFC sebesar USD 5.000 (sekitar Rp81 juta) akibat pelanggaran Pasal 104 Kode Disiplin dan Etik AFC. Hukuman tersebut berkaitan dengan kegagalan berkolaborasi saat Persib menjamu Port FC pada ajang AFC Champions League Two 2024/25 di Stadion Si Jalak Harupat, 19 September 2024.

AFC menyatakan keputusan yang diterbitkan 21 Agustus 2025 itu bersifat final dan wajib dibayarkan dalam 30 hari. Hingga keputusan keluar, tidak ada penjelasan rinci mengenai bentuk kegagalan kolaborasi yang dimaksud.

"Persib Bandung (IDN) diperintahkan untuk membayar denda sebesar USD 5.000 karena melanggar Pasal 104.1 Kode Disiplin dan Etik AFC," tulis keputusan tersebut.

Sanksi kedua dari AFC datang setelah Persib menjamu Manila Digger pada babak play-off ACL Two 2025/26 di bulan Agustus. AFC menyatakan Persib melanggar Pasal 37 (peraturan kompetisi) dan Pasal 39 (peraturan stadion), karena kursi dan tiket pertandingan tidak memiliki nomor kursi.

Persib didenda USD 2.000 (sekitar Rp33 juta), yang terdiri dari dua pelanggaran masing-masing USD 1.000. Seluruh denda harus dibayar dalam waktu 30 hari sejak keputusan diberikan.

"Persib Bandung (IDN) diperintahkan untuk membayar denda sebesar USD1.000 karena melanggar Pasal 39.2 dan 39.3 Peraturan Stadion AFC. Persib Bandung (IDN) diperintahkan untuk membayar denda sebesar USD1.000 karena melanggar Pasal Pasal 37.1 Peraturan Kompetisi Liga Champions AFC Dua 2025/26," jelas putusan itu.




(iqk/iqk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork