Oki Dwi Putra sang Hakim Lapangan yang Kini Ada di Balik Layar

Whisnu Pradana - detikJabar
Minggu, 29 Okt 2023 12:00 WIB
Oki Dwi Putra. (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung Barat -

Nama Oki Dwi Putra Sanjaya tentu tak asing di telinga penikmat sepakbola Tanah Air. Sosoknya rutin menghiasi layar kaca dengan perannya sebagai pengadil lapangan hijau.

Pria kelahiran 23 Oktober 1983 itu merupakan satu dari sekian banyak nama wasit berprestasi di Indonesia. Tak main-main, Oki merupakan wasit sepakbola yang mengantongi lisensi FIFA.

Di usianya yang sudah menginjak 40 tahun, Oki tak lagi aktif sebagai pengadil pertandingan Liga 1 Indonesia. Ia memutuskan gantung peluit setelah berkarier dalam waktu yang cukup lama, 23 tahun.

Oki kini tengah gandrung bertemu dengan rekan-rekan sejawatnya. Ia kerap datang dari satu pertandingan ke pertandingan sepakbola yang diadakan masyarakat dan teman-temannya.

Oki mengakhiri kiprahnya sebagai wasit berkaitan dengan tidak terpilihnya ia untuk memimpin laga di Liga 1 Indonesia musim kompetisi 2023/2024 dalam seleksi yang diadakan Komite Wasit PSSI sebelum kompetisi resmi bergulir.

"Jadi tahun ini saya memutuskan pensiun. Memang karena saya juga tidak terpilih untuk Liga 1 tahun ini. Saya gagal di tes lari, harusnya 100 persen, itu berapa lah, nah saya hanya bisa sepertiganya saja," kata Oki saat berbincang dengan detikJabar, Sabtu (28/10/2023).

Di sisi lain, Oki yang juga sempat menimba ilmu sepakbola di SSB UNI Bandung itu menganggap dirinya sudah jenuh. Berkiprah sejak usia terlampau muda, Oki menikmati puncak performa dan kariernya sebagai wasit di umur 25 tahun.

"Memang dari segi jenuh, sudah di titik jenuh. Saya berkarir 23 tahun dari umur 17 tahun. Puncak karier saya itu sekitar tahun 2008, mungkin usia sekitar 24 atau 25 tahunan. Pertimbangannya (untuk pensiun) juga panjang dan matang, dalam artian awalnya saya menghargai PSSI yang memanggil saya, saya coba tes tapi ternyata tidak terpilih. Ya sudah takdir artinya," tutur Oki.

Hasrat melahirkan wasit muda berkualitas. Simak di halaman selanjutnya.




(orb/orb)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork