Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan hukuman bagi Arema FC sebagai buntut tragedi di Stadion Kanjuruhan. Seperti diketahui, ada tiga sanksi yang dijatuhkan Komdis PSSI untuk tim berjuluk Singo Edan itu.
Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing mengatakan, hukuman yang pertama Arema dilarang menyelenggarakan pertandingan dan penonton dan harus dilaksanakan di luar Malang.
"Pertama kepada Arema dan panitia pelaksana, keputusannya dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang, sekitar 250 km dari lokasi," ujar Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing dalam jumpa pers di Malang, Selasa (4/10/2022) seperti dikutip dari detikJatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi berikutnya, Komdis PSSI juga menjatuhkan denda Rp 250 juta kepada manajemen tim dan sanksi yang ketiga adalah pemberian sanksi yang lebih berat jika ada pengulangan pelanggaran.
125 Orang Tewas, 32 di Antaranya Anak-anak
Seperti diketahui, tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang menyisakan pilu yang sangat dalam. Ratusan nyawa manusia melayang usai derbi Jatim yang mempertemukan Arema FC dan Persebaya Surabaya itu. Di antara 125 korban yang meninggal dunia, 32 di antaranya adalah anak-anak, termasuk balita berusia 3 tahun.
Insiden itu terjadi akibat desak-desakan di stadion, petugas keamanan menembakkan gas air mata untuk mengurai kerumunan penonton yang merangsek masuk ke lapangan. Nahasnya, gas air mata juga meluncur ke arah tribun penonton yang membuat situasi menjadi tak terkendali.
Korban pun berjatuhan termasuk di antaranya perempuan dan anak-anak. Pejabat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar, mengungkap sedikitnya 32 anak kehilangan nyawa dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Dari data terakhir yang kami terima, dari 125 orang yang tewas dalam kecelakaan itu, 32 di antaranya adalah anak-anak, dengan yang termuda adalah balita berusia tiga atau empat tahun," kata Nahar seperti dikutip detikSport dari AFP.
Penggunaan gas air mata dari pihak keamanan ke arah penonton mendapat kritikan sejumlah pihak. Salah satunya dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Jika tak ada gas air mata, mungkin tidak akan terjadi kekacauan," ujar komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
Pemerintah bertindak cepat dengan membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, dicopot dari jabatannya menyusul tragedi tersebut.
Selain itu 9 orang komandan Sat Brimob Polda Jatim pun dicopot dari jabatannya. Setidaknya 18 polisi yang menjadi operator senjata lontar yang bertugas dalam pengamanan pertandingan tersebut.
Presiden Joko Widodo memerintahkan Liga Indonesia dihentikan sementara hingga evaluasi dan perbaikan prosedur pengamanan dilakukan. Pemerintah juga memberi santunan kepada keluarga korban meninggal Tragedi Kanjuruhan.
(yum/yum)