Jejak Dada Rosada di Stadion GBLA

Jejak Dada Rosada di Stadion GBLA

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 26 Agu 2022 15:00 WIB
Suasana Stadion GBLA saat laga Persib vs Bali United
Stadion GBLA. (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung -

Dada Rosada keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (26/8/2022) dengan status cuti menjelang bebas (CMB). Eks Wali Kota Bandung dua periode itu bebas usai menjalani hukuman sekitar 9 tahun dari vonis 10 tahun penjara atas kasus suap perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung tahun 2013.

Berdasarkan catatan detikJabar, selama menjabat, Dada merupakan wali kota yang menggagas pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) yang kini menjadi kandang Persib Bandung. Stadion itu pembangunannya dimulai sekitar tahun 2009 atau pada awal kepemimpinannya di periode kedua.

Tak tanggung-tanggung, anggaran pembangunannya saat itu terbilang fantastis yakni sebesar Rp 546 miliar. Gelontoran dana lebih dari setengah triliun itu digunakan untuk memenuhi standar kualitas stadion bertaraf internasional. Rumput yang digunakan pun Zoysia Matrella Merr, dikenal rumput paling top standar FIFA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat pembangunannya, Dada tadinya berencana meresmikan Stadion GBLA pada Desember 2012. Namun, rencana peresmian harus diundur dan baru terlaksana pada Mei 2013. Awalnya, stadion itu akan dinamai Gelora Dada Rosada. Meskipun rencana itu akhirnya hanya jadi wacana belaka.

Karena terletak di Jalan Gerbang Biru, Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, membuat penamaan awalnya jadi Stadion Gedebage. Nama tersebut hanya sementara sebelum akhirnya ditetapkan melalui polling SMS menjadi nama Stadion GBLA.

ADVERTISEMENT

Saat diresmikan pada 2013, GBLA belum bisa digunakan sepenuhnya. Sebab, konstruksi proyek pembangunan itu belum rampung. Ditambah, peresmian yang dilakukan Dada hanya bersifat soft launching dengan penandatanganan prasasti di GBLA.

Selain itu, letak stadion yang berada tepat di cekungan Danau Purba Bandung menyebabkan kontur tanah di sana mudah ambles. Sampai tahap pelaksanaan proyek, hambatan utama adalah pengurugan tanah dan keterlambatan perizinan ke PU untuk bukaan akses tol demi pengangkutan material. Lahannya seluas 40 hektare, termasuk infrastruktur jalan.

Stadion GBLA dilengkapi lapangan sepak bola, lintasan atletik, kantor, sirkulasi, tribun atap full keliling, servis, e-board, scoring board dan kursinya tahan api dengan kursi merk Ferco. Jumlah kursi penonton hanya 40.000 orang. Jika tanpa kursi sebenarnya bisa menampung 72.000 orang.

Sayangnya baru beberapa tahun kerusakan demi kerusakan selalu terjadi. Bangunan ini tak sekokoh kelihatannya, kualitas material yang digunakan ternyata kurang apik. Keretakan terjadi di dinding dan pijakan stadion, bahkan lapangan sepak bola dan lahan parkir amblas.

Pada 2015 saat Ridwan Kamil menjabat sebagai Wali Kota Bandung, kasus korupsi pembangunan mencuat. Penyidik dari Mabes Polri turun memeriksa sejumlah pejabat di Pemkot Bandung.

Mereka menggeledah Kantor Dinas Tata Ruang Cipta Karya dan PT Adhi Karya. Dalam penggeledahan tersebut penyidik dari Bareskrim mengamankan sejumlah dokumen.

Dari sinilah Yayat Ahmad Sudrajat, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2009 hingga 2010 ditangkap atas kasus korupsi dana pembangunan stadion. Ia tak sendiri, beberapa pejabat kontraktor dan konsultan pun turut mendekam di jeruji besi. Kerugian negara diduga mencapai Rp 103 miliar lebih. Yayat pun divonis hakim 5,5 tahun penjara.

Stadion ini sempat digunakan untuk beberapa pertandingan resmi seperti pertandingan persahabatan melawan Malaysia pada 2014 dan menjadi lokasi pembukaan PON 2016. Kerusakan demi kerusakan yang terjadi, coba diperbaiki agar stadion bisa digunakan hingga sekarang.

Dada lalu terjerat kasus penyalahgunaan dana Bansos 2009-2010 yang mencuat pada 2012. Nama Dada turut terseret, pasalnya 7 tersangka adalah anak buah di lingkarannya.

Pada 1 Juli 2013, Dada resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Ia dijerat atas kasus suap kepada hakim Setyabudi yang mengadili perkara dana Bansos di PN Bandung. Bukan hanya Dada yang menjadi tersangka, Sekda Kota Bandung Edi Siswadi juga turut terseret menjadi tersangka.

Kasus penyalahgunaan dana Bansos terdakwanya adalah Yanos Septadi, Lutfan Barkah, Firman Himawan, Rochman, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana. Mereka dijatuhi vonis 1 tahun penjara, namun kemudian mereka mengajukan banding dan dijatuhi vonis lebih berat dibandingkan putusan di tingkat pengadilan negeri. Enam terdakwa divonis 2,5 tahun dan satu terdakwa 3 tahun.

Dada Rosada dijatuhi hukuman penjara 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (28/4/2014). Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Dada dengan hukuman selama 15 tahun penjara. Pertimbangan yang meringankan yakni penghargaan terhadap Dada yang telah menjabat sebagai Wali Kota Bandung dua periode.

Sementara Sekda Edi Siswadi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan telah bebas Mei 2021 lalu. Dada hari ini keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung bukan bebas murni melainkan cuti menjelang bebas (CMB).

(ral/orb)


Hide Ads