Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, Dada diwajibkan melakukan wajib lapor hingga September mendatang.
"Bahwa kita sampaikan, pada hari ini orang tua kita Pak Dada Rosada akan menjalani program cuti menjelang bebas sampai tanggal 8 September," kata Elly kepada wartawan, Jumat (28/8/2022).
Sebelum pulang ke rumahnya di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung Dada akan dibawa ke Bapas Bandung terlebih dahulu untuk melapor.
"Hari ini, beliau akan kita antar ke Kantor Balai Pemasyarakatan sampai nanti beliau mengikuti program (wajib lapor) sampai tanggal 8 September," ujarnya.
"Sampai 8 September, setelah itu beliau akan kembali ke kita untuk mengambil surat bebas," tambahnya.
Seperti diketahui, Dada sudah menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun di Lapas Sukamiskin.
Dada Rosada ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono. Ia menyuap hakim terkait bantuan sosial pada 26 Juni 2013. Menyusul jejak Dada, Sekretaris Kota Bandung saat itu Edi Siswadi diamankan KPK pada Jumat 16 Agustus 2013. (wip/orb)