Profil Dada Rosada: Jejak Karier, Tersandung Suap hingga Bebas

Profil Dada Rosada: Jejak Karier, Tersandung Suap hingga Bebas

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Jumat, 26 Agu 2022 09:35 WIB
Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada.
Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada. (Istimewa)
Bandung -

Mantan Wali Kota Bandung 2 periode, Dada Rosada akhirnya keluar dari jeruji besi, Jumat (26/8/2022) dengan status cuti menjelang bebas (CMB). Sebelumnya, ia divonis hukuman penjara 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (28/4/2014).

Dada Rosada dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemberian suap pada hakim Setyabudi Tejocahyono yang menangani perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung.

Suap dilakukan untuk pengurusan perkara 7 terdakwa kasus korupsi dana bansos tahun anggaran 2009-2010 dimana para terdakwanya kala itu adalah para bawahan Dada di Pemkot Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, seperti apa profil dan kiprah Dada Rosada sebelum tersandung kasus suap?

Pria kelahiran Ciparay, Bandung 29 April 1947 ini adalah seorang birokrat sejati sebelum menduduki jabatan tertinggi di Pemkot Bandung. Dada menikah dengan Nani Suryani tanggal 12 Januari 1975 dan memiliki 3 orang anak yakni Keukeu Kania Rosada, Rizky Rahadian Rosada lahir dan Tita Herliawaty Rosada.

ADVERTISEMENT

Dada menduduki banyak posisi seperti bendahara di Assetkorda II, Wakil Sekretaris KORPRI, menjadi pembantu Wali Kotamadya hingga pernah menjadi Plt Wali Kota pada rentang 11 Februari 2002 hingga 8 Maret 2002. Ia juga sempat menduduki posisi Sekda Kota Bandung. Dada kemudian pensiun dari PNS terhitung 1 Mei 2003.

Berpasangan dengan Jusep Purwasuganda, Dada mengikuti pemilihan Wali Kota Bandung tahun 2003 hingga akhirnya terpilih. Namun wakilnya, Jusep meninggal dunia 1 tahun setelah menjabat dan Dada tak mencari pengganti untuk wakilnya.

Sukses di periode pertama, Dada kembali maju untuk periode selanjutnya 2008-2013. Kali ini Dada berpasangan dengan Ayi Vivananda dan menang suara secara mutlak.

Dada Rosada sempat dijuluki sebagai Wali Kota Gila Taman karena perhatiannya pada lingkungan terutama taman.

Dada juga berperan melahirkan PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) yang saat ini menaungi klub Persib Bandung. Berawal saat kompetisi Liga Indonesia tahun 2009 dimana PT Liga Indonesia mewajibkan seluruh klub kontestan harus mengubah statusnya menjadi badan hukum alias menjadi klub profesional.

Stadion Gelora Bandung Lautan Api yang kini jadi kebanggaan warga Bandung juga dibangun di masa kepemimpinan Dada.

Kasus penyalahgunaan dana Bansos 2009-2010 kemudian mencuat pada 2012. Nama Dada turut terseret, pasalnya 7 tersangka adalah para anak buah di lingkarannya.

Pada 1 Juli 2013, Dada resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Ia dijerat atas kasus suap pada hakim Setyabudi yang mengadili perkara dana Bansos di PN Bandung. Bukan hanya Dada yang menjadi tersangka, Sekda Kota Bandung Edi Siswadi juga turut terseret menjadi tersangka.

Kasus penyalahgunaan dana Bansos terdakwanya adalah Yanos Septadi, Lutfan Barkah, Firman Himawan, Rochman, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana. Mereka dijatuhi vonis 1 tahun penjara, namun kemudian mereka mengajukan banding dandijatuhi vonis lebih berat dibandingkan putusan di tingkat pengadilan negeri. Enam terdakwa divonis 2,5 tahun dan satu terdakwa 3 tahun.

Sementara Dada Rosada dijatuhi hukuman penjara 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (28/4/2014). Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Dada dengan hukuman selama 15 tahun penjara. Pertimbangan yang meringankan yakni penghargaan terhadap Dada yang telah menjabat sebagai Wali Kota Bandung 2 periode.

Sementara Sekda Edi Siswadi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan telah bebas Mei 2021 lalu. Dada hari ini keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung bukan bebas murni melainkan cuti menjelang bebas (CMB).




(tey/tey)


Hide Ads