Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boyolali menerima 30 laporan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Mayoritas adalah pelanggaran netralitas perangkat desa, kepala desa dan ASN.
"Mulai dari tahapan persiapan sampai hari ini yang sudah sampai ke rekapitulasi hasil di tingkat kabupaten. Memang untuk di Boyolali bisa kami katakan, ada beberapa laporan yang kami tangani oleh Bawaslu Kabupaten Boyolali, baik yang bersumber laporan resmi dari masyarakat maupun hasil temuan oleh jajaran pengawas Pemilu. Kalau yang teregister total ada sekitar 30-an laporan," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali, Widodo, ditemui di sela-sela rekapitulasi hasil Pilkada tingkat Kabupaten di kantor KPU Boyolali, Selasa (3/12/2024).
Dikemukakan Widodo, dari 30 laporan yang terdaftar di Bawaslu Boyolali tersebut, semuanya sudah berproses. Yang 26 laporan sudah proses sampai akhir. Kemudian ada 4 perkara yang kini masih dalam proses tahap akhir penyelesaian laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah kemudian nanti terpenuhi unsur pidana atau tidak, hari ini insyaallah sampai nanti pukul 12 malam. Kami akan kebut itu karena waktu kami sangat terbatas," kata Widodo.
Menurut Widodo, dari laporan yang masuk ke Bawaslu Boyolali, mayoritas dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh kepala desa, perangkat desa dan aparatur sipil negara (ASN).
"Laporan yang masuk ke kami itu hampir semuanya rata-rata itu dugaan tindakan netralitas baik yang dilakukan oleh perangkat desa, kepala desa maupun ASN di Kabupaten Boyolali," bebernya.
Dari 30 laporan yang teregister itu, lanjut dia, yang 26 sudah direkomendasikan baik ke BKN untuk ASN dan yang Kepala Desa ke Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk diberikan sanksi. Pasalnya, 26 kasus itu tidak masuk dalam pelanggaran pidana Pemilu.
"Untuk yang 4 (laporan) ini, kemarin oleh pelapor didalilkan melanggar dugaan pidana pemilihan pasal 71 junto pasal 188 Undang-undang Pilkada, yaitu tindakan yang menguntungkan pasangan calon. Sebagai bukti salah satunya yang viral di media sosial, ada beberapa kepala desa yang mendatangi kampanye. Baru nanti kami akan kaji apakah kemudian tindakan tersebut termasuk di dalam ruang lingkup sesuai yang diatur di dalam pasal 71 tersebut," terang dia.
"Keempat-empatnya itu dugaan pelanggaran pidana oleh kepala desa, yaitu menghadiri kampanye salah satu pasangan calon di hari terakhir kampanye. Yang tiga Kades dari Kecamatan Simo, yang satu Kades dari Kecamatan Tamansari," sambung Widodo.
Pelanggaran itu akan dibahas di sentra Gakkumdu. Jika di Gakkumdu diputuskan merupakan pelanggaran Pidana Pemilu sesuai Pasal 71 UU Pilkada, maka akan dilaporkan ke SPKT Polres Boyolali untuk ditangani kepolisian.
(apu/afn)