Penjelasan Bawaslu soal Aturan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Penjelasan Bawaslu soal Aturan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis

Dadang Hermansyah - detikJabar
Kamis, 26 Sep 2024 22:30 WIB
Ilustrasi proses pemungutan suara Pemilu atau Pilkada
Ilustrasi pilkada (Foto: Freepik/freepik)
Ciamis -

Pilbup Ciamis 2024 hanya diikuti calon tunggal yakni pasangan Herdiat-Yana. Paslon inkamben ini akan berhadapan dengan kotak kosong. Bawaslu Ciamis menyebut memilih kotak kosong merupakan bagian dari pilihan masyarakat dan tidak termasuk pelanggaran.

Tak hanya itu, masyarakat juga sah-sah saja mengkampanyekan kotak kosong sebagai bentuk dari aspirasi. Mengingat hingga saat ini tidak ada regulasi yang mengatur mengenai relawan kotak kosong. Perlu diketahui, kotak kosong hanya sebatas pilihan pada saat pemungutan suara di TPS.

"Sementara ini tidak ada dalam norma pengaturan Perbawaslu. Sepanjang tidak ada aturannya tidak melanggar," ujar Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin, Kamis (26/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jajang menjelaskan terkait relawan kotak kosong, melihat norma PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye Pilkada, tidak ada relawan kotak kosong karena harus didaftarkan. Dalam aturan itu, relawan merupakan kelompok yang melakukan kegiatan untuk mendukung Pasangan Calon tertentu secara sukarela dalam Pemilihan. Relawan didaftarkan oleh pasangan calon.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Ciamis Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Samsul Maarif mengatakan pilihan kotak kosong dinyatakan sah. Selain itu, apabila ada pihak yang mengkampanyekan untuk memilih kotak kosong juga sah-sah saja.

ADVERTISEMENT

"Asalkan dalam kampanye atau ajakannya itu tidak ada paksaan dan ancaman," jelasnya.

Samsul menegaskan hal yang melanggar apabila ada pihak yang mengajak masyarakat pemilih untuk tidak datang ke TPS. Hal itu dianggap menghalang-halangi orang untuk memilih.

"Relawan kotak kosong juga tidak diatur dalam peraturan. Terkait kampanye tidak ada fasilitas kampanye untuk kotak kosong. Kotak kosong hanya sebatas pilihan nanti di TPS," tegasnya.

Menurut Samsul, kalau pun ada aspirasi masyarakat itu boleh saja. Tapi setiap kegiatan kan ada prosedurnya, seperti pemberitahuan atau izin kepolisian.

Bawaslu Ciamis pun menegaskan akan tetap melakukan pengawasan meski hanya ada calon tunggal di Pilbup Ciamis. Selain itu, Bawaslu juga memberikan imbauan kepada calon sebelum kampanye, mengingatkan hal-hal yang tidak boleh agar tidak terjadi pelanggaran.

"Ada upaya kita dalam melakukan pencegahan. Kita misalkan ada pemberitahuan kampanye di mana atas nama siapa kan. Bawaslu akan memberikan imbauan supaya tidak terjadi pelanggaran Baik ke Paslon atau tim kampanye," pungkasnya.




(dir/dir)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads