Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026 bagi aparatur negara. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk penghargaan atas pengabdian para pegawai sekaligus dukungan untuk memenuhi kebutuhan finansial, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mencakup berbagai kelompok penerima lainnya, termasuk pensiunan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima tunjangan ini serta ketentuan yang berlaku.
Kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan penyaluran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara.
Daftar Penerima Gaji ke-13 2026
Secara umum, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada beberapa kelompok sebagai berikut:
1. Aparatur Negara
Kelompok utama penerima gaji ke-13 adalah aparatur negara, yang terdiri dari:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Pejabat negara
Pemberian ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja dan kontribusi mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
2. Pensiunan dan Penerima Pensiun
Selain pegawai aktif, pemerintah juga memastikan bahwa pensiunan tetap mendapatkan gaji ke-13. Kelompok ini meliputi:
Pensiunan PNS
Pensiunan TNI dan Polri
Penerima pensiun janda/duda
Penerima tunjangan lainnya yang sah
Besaran yang diterima biasanya disesuaikan dengan gaji pensiun bulanan berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif bekerja.
3. Pegawai Non ASN (Dengan Syarat Tertentu)
Pegawai non ASN juga berpeluang mendapatkan gaji ke-13, meskipun tidak otomatis. Mereka harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
Telah bekerja secara terus-menerus minimal satu tahun
Memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas gaji ke-13
Ditetapkan sebagai penerima oleh pejabat pembina kepegawaian
Ketentuan ini memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 tetap tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku.
4. PPPK dengan Masa Kerja Tertentu
Khusus untuk PPPK, terdapat aturan tambahan terkait masa kerja. Pegawai yang belum genap satu tahun tetap bisa menerima gaji ke-13, namun nominalnya akan dihitung secara proporsional.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender tidak termasuk dalam penerima gaji ke-13 pada tahun berjalan.
(tya/tey)