Gaji ke-13 ASN, TNI dan Polri, Ini Jadwal Resmi dan Nominalnya

Gaji ke-13 ASN, TNI dan Polri, Ini Jadwal Resmi dan Nominalnya

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Kamis, 23 Apr 2026 08:58 WIB
Ilustrasi uang
Foto: Getty Images/Andrzej Rostek
Bandung -

Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 kembali menjadi perhatian publik pada tahun 2026. Pemerintah memastikan bahwa tunjangan tambahan ini tetap diberikan kepada aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Tidak hanya bagi ASN, tetapi juga mencakup PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Gaji ke-13 dikenal sebagai salah satu komponen penting yang sangat dinanti setiap tahunnya. Selain membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, dana ini juga sering dimanfaatkan untuk berbagai keperluan rumah tangga. Dengan adanya kepastian pencairan di tahun ini, banyak pihak mulai mencari informasi lengkap terkait jadwal hingga besaran yang akan diterima.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang telah disahkan pada Maret 2026. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemberian gaji ke-13 sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, kapan gaji ke-13 mulai dicairkan dan berapa besarannya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kategori penerima sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan pengabdian kepada negara. Secara umum, penerima manfaat meliputi:

ADVERTISEMENT
  • Aparatur negara

  • Pensiunan

  • Penerima pensiun

  • Penerima tunjangan

Adapun yang termasuk dalam kelompok aparatur negara terdiri dari:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

  • Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

  • Pejabat negara

Selain itu, pegawai non ASN juga berpeluang mendapatkan gaji ke-13, namun dengan ketentuan tertentu. Mereka dapat menerima apabila memenuhi salah satu syarat berikut:

  • Telah bekerja secara penuh dan terus-menerus minimal selama satu tahun

  • Memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas gaji ke-13

  • Ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian

Khusus bagi PPPK, terdapat aturan tambahan terkait masa kerja. Pegawai yang belum genap satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13, namun jumlahnya dihitung secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja.

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender tidak termasuk sebagai penerima pada tahun berjalan.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026

Mengenai waktu pencairan, pemerintah telah menetapkan ketentuan dalam regulasi resmi. Dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada tanggal pasti yang diumumkan secara nasional. Hal ini karena proses pencairan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan masing-masing instansi.

Jika melihat pola tahun sebelumnya, pencairan biasanya dimulai pada awal Juni. Pada tahun 2025, misalnya, gaji ke-13 mulai disalurkan sejak 2 Juni kepada aparatur negara dan pensiunan.

Dengan pola tersebut, terdapat kemungkinan bahwa pencairan tahun ini juga akan berlangsung pada periode yang sama atau tidak jauh berbeda. Namun, penting untuk dipahami bahwa setiap instansi memiliki jadwal pencairan yang bisa berbeda-beda.

Oleh karena itu, para pegawai disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing agar tidak ketinggalan jadwal pencairan.

Komponen Gaji ke-13 yang Diterima

Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup beberapa komponen tambahan yang membuat nominalnya cukup signifikan.

Komponen tersebut meliputi:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan kebutuhan pokok

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Bagi pensiunan, besaran yang diterima disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir berdasarkan golongan masing-masing.

Dengan komposisi tersebut, nominal gaji ke-13 yang diterima bisa berbeda-beda, tergantung pada jabatan, masa kerja, serta status kepegawaian.

Besaran Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri 2026

Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut rincian besaran gaji ke-13 untuk beberapa kategori:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800

  • Wakil Ketua: Rp 29.665.400

  • Sekretaris: Rp 28.104.300

  • Anggota: Rp 28.104.300

2. Pegawai Non ASN Setara Eselon

  • Eselon I: Rp 24.886.200

  • Eselon II: Rp 19.514.300

  • Eselon III: Rp 13.842.300

  • Eselon IV: Rp 10.612.900

3. Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • ≀10 tahun: Rp 4.285.200

  • 10 tahun: Rp 4.639.300

  • 20 tahun: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/D1/sederajat

  • ≀10 tahun: Rp 4.907.700

  • 10 tahun: Rp 5.347.400

  • 20 tahun: Rp 5.861.500

c. Pendidikan D2/D3/sederajat

  • ≀10 tahun: Rp 5.488.500

  • 10 tahun: Rp 5.966.100

  • 20 tahun: Rp 6.524.200

d. Pendidikan S1/D4/sederajat

  • ≀10 tahun: Rp 6.591.000

  • 10 tahun: Rp 7.160.500

  • 20 tahun: Rp 7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

  • ≀10 tahun: Rp 7.764.100

  • 10 tahun: Rp 8.357.500

  • 20 tahun: Rp 9.050.500

Besaran ini menunjukkan bahwa nominal gaji ke-13 cukup bervariasi, tergantung latar belakang pendidikan dan masa kerja pegawai.

Pemberian gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga memiliki tujuan strategis. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Selain itu, pencairan yang bertepatan dengan periode pertengahan tahun juga menjadi momentum penting, terutama untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak.

Dengan adanya gaji ke-13, para penerima diharapkan dapat mengelola keuangan dengan lebih baik, baik untuk kebutuhan jangka pendek maupun perencanaan jangka panjang.

Gaji ke-13 tahun 2026 dipastikan kembali cair untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan dengan dasar hukum yang jelas melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026. Pencairan dijadwalkan mulai Juni 2026, meski dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan instansi.

Besaran yang diterima bervariasi tergantung jabatan, masa kerja, dan komponen tunjangan yang melekat. Dengan nominal yang cukup signifikan, gaji ke-13 menjadi salah satu bantuan finansial penting bagi aparatur negara setiap tahunnya.




(tya/tey)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads