Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur negara hingga pensiunan. Kabar ini tentu menjadi informasi yang paling dinantikan, khususnya oleh para pensiunan PNS yang berharap tambahan penghasilan untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga di pertengahan tahun.
Ketentuan mengenai gaji ke-13 tahun ini diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang diterbitkan pemerintah pada Maret 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar pemberian gaji ke-13 dan THR bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Lantas, kapan gaji ke-13 pensiunan 2026 cair dan berapa nominal yang akan diterima? Berikut penjelasan lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapan Gaji ke-13 Pensiunan 2026 Cair?
Pemerintah telah mengatur jadwal pencairan gaji ke-13 dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan:
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."
Artinya, pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS diperkirakan mulai dilakukan pada Juni 2026.
Meski begitu, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya. Jika berkaca pada pola tahun sebelumnya, pencairan biasanya dimulai pada awal Juni dan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan instansi terkait.
Pada tahun 2025 lalu, pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN dan pensiunan pada 2 Juni secara bertahap.
Karena itu, para pensiunan diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah maupun Taspen terkait jadwal pencairan terbaru.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 2026?
Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara dan pensiunan.
Berikut daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026:
PNS dan CPNS
PPPK
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Pensiunan
Penerima pensiun
Penerima tunjangan
Selain itu, pegawai non-ASN juga dapat menerima gaji ke-13 dengan syarat tertentu.
Syarat Pegawai Non-ASN Menerima Gaji ke-13
Pegawai non-ASN berhak menerima gaji ke-13 apabila memenuhi salah satu ketentuan berikut:
Telah bekerja penuh dan terus-menerus minimal satu tahun
Memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak menerima gaji ke-13
Ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian
Sementara bagi PPPK, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026
Besaran gaji ke-13 pensiunan mengacu pada pensiun pokok bulanan terakhir yang diterima.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026:
"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima satu bulan."
Dengan demikian, pensiunan akan menerima gaji ke-13 sebesar satu kali uang pensiun bulanan sesuai golongan masing-masing.
Rincian Nominal Gaji ke-13 Pensiunan 2026
Berikut estimasi nominal gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II
IIA: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
IIIB: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.096 - Rp4.957.100
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Untuk ASN aktif, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Sementara untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 mengikuti nominal pensiun pokok bulanan yang diterima.
Simulasi Gaji ke-13 Pensiunan 2026
Berikut gambaran simulasi nominal gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan:
Golongan I: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta
Golongan II: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta
Golongan III: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4 juta
Golongan IV: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta
Besaran tersebut dapat berbeda tergantung:
Masa kerja
Jabatan terakhir
Kebijakan pemerintah terbaru
Tambahan Penghasilan yang Ditunggu Pensiunan
Pencairan gaji ke-13 menjadi kabar baik bagi para pensiunan PNS. Tambahan penghasilan ini biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak dan cucu, hingga menambah tabungan.
Dengan jadwal pencairan yang diperkirakan dimulai pada Juni 2026, para pensiunan kini dapat mulai memperkirakan nominal dana yang akan diterima sesuai golongan masing-masing.
(tya/tya)
