Siapa Saja yang Dapat Gaji ke-13 2026? Ini Daftar Lengkapnya

Siapa Saja yang Dapat Gaji ke-13 2026? Ini Daftar Lengkapnya

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Rabu, 29 Apr 2026 14:11 WIB
Gaji ke-13 PNS
Foto: Gaji ke-13 PNS (Tim Infografis Fuad Hasim)
Bandung -

Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026 bagi aparatur negara. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk penghargaan atas pengabdian para pegawai sekaligus dukungan untuk memenuhi kebutuhan finansial, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mencakup berbagai kelompok penerima lainnya, termasuk pensiunan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima tunjangan ini serta ketentuan yang berlaku.

Kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan penyaluran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ilustrasi guru PNS. (Chat GPT)Ilustrasi ASN. (Chat GPT) Foto: Ilustrasi guru PNS. (Chat GPT)

Daftar Penerima Gaji ke-13 2026

Secara umum, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada beberapa kelompok sebagai berikut:

1. Aparatur Negara

Kelompok utama penerima gaji ke-13 adalah aparatur negara, yang terdiri dari:

ADVERTISEMENT
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

  • Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

  • Pejabat negara

Pemberian ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja dan kontribusi mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

2. Pensiunan dan Penerima Pensiun

Selain pegawai aktif, pemerintah juga memastikan bahwa pensiunan tetap mendapatkan gaji ke-13. Kelompok ini meliputi:

  • Pensiunan PNS

  • Pensiunan TNI dan Polri

  • Penerima pensiun janda/duda

  • Penerima tunjangan lainnya yang sah

Besaran yang diterima biasanya disesuaikan dengan gaji pensiun bulanan berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif bekerja.

3. Pegawai Non ASN (Dengan Syarat Tertentu)

Pegawai non ASN juga berpeluang mendapatkan gaji ke-13, meskipun tidak otomatis. Mereka harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

  • Telah bekerja secara terus-menerus minimal satu tahun

  • Memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas gaji ke-13

  • Ditetapkan sebagai penerima oleh pejabat pembina kepegawaian

Ketentuan ini memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 tetap tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku.

4. PPPK dengan Masa Kerja Tertentu

Khusus untuk PPPK, terdapat aturan tambahan terkait masa kerja. Pegawai yang belum genap satu tahun tetap bisa menerima gaji ke-13, namun nominalnya akan dihitung secara proporsional.

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender tidak termasuk dalam penerima gaji ke-13 pada tahun berjalan.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dapat mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."

Meski demikian, pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing instansi. Oleh karena itu, jadwal penerimaan bisa berbeda antara satu instansi dengan lainnya.

Jika mengacu pada pola tahun sebelumnya, pencairan biasanya dimulai pada awal Juni. Namun, pegawai tetap disarankan untuk memantau informasi resmi dari instansi masing-masing.

Komponen Gaji ke-13 yang Diterima

Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Tunjangan ini juga mencakup beberapa komponen tambahan, yaitu:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tambahan penghasilan sesuai kinerja

Dengan komposisi tersebut, jumlah yang diterima setiap individu bisa berbeda tergantung jabatan, masa kerja, dan status kepegawaian.

Ilustrasi uangIlustrasi gaji ke-13 Foto: Getty Images/Andrzej Rostek

Besaran Gaji ke-13 2026

Besaran gaji ke-13 sangat bervariasi. Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, nominalnya dapat mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung kategori penerima.

Sebagai gambaran:

  • Pimpinan lembaga non struktural bisa menerima hingga Rp31 jutaan

  • Pegawai non ASN setara eselon I sekitar Rp24 jutaan

  • Lulusan S1 dengan masa kerja tertentu bisa menerima lebih dari Rp6 juta

Nominal ini masih dapat bertambah tergantung komponen tunjangan yang melekat.

Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 bukan hanya sekadar tambahan penghasilan. Pemerintah memiliki beberapa tujuan utama dari kebijakan ini, antara lain:

  • Meningkatkan kesejahteraan aparatur negara

  • Membantu kebutuhan pendidikan anak

  • Menjaga daya beli masyarakat

  • Mendorong stabilitas ekonomi

Dengan pencairan yang dilakukan di pertengahan tahun, gaji ke-13 diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para penerima.

Gaji ke-13 tahun 2026 dipastikan kembali diberikan kepada ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan dengan dasar hukum yang jelas. Selain itu, pegawai non ASN juga berpeluang menerima tunjangan ini selama memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Pencairan dijadwalkan mulai bulan Juni 2026, meskipun dilakukan secara bertahap. Besaran yang diterima pun bervariasi tergantung jabatan, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat.

Dengan informasi ini, masyarakat khususnya aparatur negara diharapkan dapat memahami hak yang diterima sekaligus mempersiapkan perencanaan keuangan dengan lebih baik.

Halaman 2 dari 2
(tya/tey)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads