- Larangan di TPSΒ Pilkada 1. Larangan Membawa Ponsel ke Bilik Suara 2. Larangan Merekam Proses Pencoblosan 3. Larangan Merusak Surat Suara 4. Larangan Melakukan Kampanye di TPS 5. Larangan Mencoblos Lebih dari Satu Kali 6. Larangan Menunjukkan Surat Suara yang Sudah Dicoblos ke Orang Lain 7. Larangan Melakukan Intimidasi atau Tekanan terhadap Pemilih Lain
- Tips Mencoblos Datang Lebih Awal Siapkan Dokumen Sesuai Kategori Ikuti Arahan Petugas KPPS Menghormati Hak Pilih Orang Lain
Pilkada Serentak 2024 digelar hari ini, Rabu (27/11/2024). Seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat akan melakukan pencoblosan untuk memilih kepala daerah di masing-masing wilayah.
Agar proses pemilihan berjalan tertib, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sejumlah aturan dan larangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mengetahui hal-hal yang dilarang selama pencoblosan adalah langkah penting bagi pemilih agar tidak melanggar aturan dan dapat melaksanakan hak pilihnya dengan benar. Berikut adalah daftar kegiatan yang tidak boleh dilakukan di TPS pada 27 November 2024.
Larangan di TPS Pilkada
Setidaknya detikJabar mencatat 7 hal yang tidak boleh dilakukan oleh pemilih di TPS Pilkada 2024. Simak lengkapnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Larangan Membawa Ponsel ke Bilik Suara
KPU menetapkan bahwa pemilih tidak diperbolehkan membawa ponsel atau perangkat elektronik lainnya ke dalam bilik suara. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan pemilih serta menghindari kemungkinan terjadinya pelanggaran privasi. Di bilik suara, pemilih harus bebas dari pengaruh luar agar dapat menggunakan hak pilihnya secara rahasia dan pribadi.
2. Larangan Merekam Proses Pencoblosan
Selain dilarang membawa ponsel, pemilih juga dilarang melakukan perekaman atau mengambil gambar selama berada di bilik suara. Hal ini untuk menghindari penyebaran informasi terkait pilihan pribadi yang seharusnya bersifat rahasia. Dokumentasi dalam bentuk apapun, baik berupa foto, video, maupun audio, tidak boleh dilakukan selama proses pencoblosan untuk melindungi privasi serta mencegah potensi intimidasi terhadap pemilih.
3. Larangan Merusak Surat Suara
Pemilih diharapkan tidak merusak surat suara yang telah diberikan oleh petugas. Surat suara yang dirusak, seperti dicoret, dilipat sembarangan, atau diberi tanda di luar tempat yang ditentukan, bisa dianggap tidak sah dan mengakibatkan suara menjadi batal. Pemilih harus memastikan bahwa surat suara dalam kondisi baik sebelum mencoblos dan menghindari tindakan yang dapat membatalkan suara tersebut.
4. Larangan Melakukan Kampanye di TPS
Kampanye atau ajakan memilih pasangan calon tertentu dilarang keras dilakukan di area TPS. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan ketertiban di tempat pemungutan suara. Pemilih tidak diperbolehkan mengenakan atribut atau membawa benda yang berkaitan dengan salah satu pasangan calon, apalagi mempengaruhi pemilih lain di TPS. Setiap pemilih diminta untuk fokus pada penggunaan hak pilihnya tanpa ada tekanan atau pengaruh dari pihak lain.
5. Larangan Mencoblos Lebih dari Satu Kali
Setiap pemilih hanya diperbolehkan mencoblos satu kali sesuai dengan namanya yang tercantum pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang sudah ditentukan. Mencoblos lebih dari sekali atau mencoba memilih di tempat lain dianggap sebagai kecurangan dan dapat dikenai sanksi. Sistem DPT yang diterapkan KPU sudah diatur sedemikian rupa untuk memastikan setiap pemilih hanya dapat menggunakan hak pilihnya satu kali dalam Pilkada 2024.
6. Larangan Menunjukkan Surat Suara yang Sudah Dicoblos ke Orang Lain
Setelah selesai mencoblos, pemilih harus segera melipat surat suara dan memasukkannya ke dalam kotak suara. Memperlihatkan surat suara yang sudah dicoblos kepada orang lain, termasuk kepada petugas, merupakan pelanggaran terhadap prinsip kerahasiaan pemilih. Pemilih diharapkan menjaga privasi pilihannya hingga akhir proses pencoblosan.
7. Larangan Melakukan Intimidasi atau Tekanan terhadap Pemilih Lain
Setiap pemilih berhak atas kebebasan dan kenyamanan dalam menentukan pilihannya. Segala bentuk intimidasi atau tekanan terhadap pemilih lain di area TPS dilarang keras. Petugas dan aparat keamanan akan mengawasi area TPS untuk memastikan tidak ada pemilih yang dipaksa atau ditekan untuk memilih calon tertentu. Jika ditemukan tindakan intimidasi, pemilih berhak melaporkannya ke petugas keamanan yang bertugas di TPS.
Tips Mencoblos
Bagi pemilih yang mengikuti aturan KPU, proses pemilihan bisa berlangsung dengan nyaman dan aman. Berikut adalah beberapa tips agar proses di TPS berjalan lancar:
Datang Lebih Awal
Ini dapat membantu menghindari antrean panjang, terutama jika Anda memiliki jadwal lain di hari yang sama.
Siapkan Dokumen Sesuai Kategori
Pastikan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan Formulir Pemberitahuan Model C.
Ikuti Arahan Petugas KPPS
Selalu ikuti arahan petugas di TPS, mulai dari menunjukkan formulir, mencoblos, hingga memasukkan surat suara ke dalam kotak.
Menghormati Hak Pilih Orang Lain
Setiap pemilih memiliki hak yang sama untuk memilih secara bebas. Dengan mematuhi larangan dan peraturan di TPS, pemilih dapat berkontribusi dalam menjaga lingkungan pemilihan yang damai dan demokratis. Pilkada 2024 adalah kesempatan bagi semua warga negara untuk menyalurkan hak pilih dengan tenang dan aman.
Pada 27 November 2024, masyarakat di seluruh Indonesia akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak. Mengetahui dan mematuhi larangan yang telah ditetapkan KPU di TPS akan membantu menciptakan suasana pemilihan yang kondusif dan aman. Sebagai pemilih yang bijak, pastikan untuk selalu mengikuti panduan dan peraturan yang telah ditetapkan demi keberhasilan Pilkada 2024 ini.
Selamat menyalurkan hak pilih! Semoga membantu!
(tya/tey)