Jam Berapa TPS Pilkada 2024 Ditutup? Batas Akhir Mencoblos Biar Tak Terlewat!

Jam Berapa TPS Pilkada 2024 Ditutup? Batas Akhir Mencoblos Biar Tak Terlewat!

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Rabu, 27 Nov 2024 11:11 WIB
Suasana TPS 18 Manahan lokasi Gibran melakukan pencoblosan, Rabu (27/11/2024).
Ilustrasi TPS (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)
Bandung -

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 menjadi momentum bersejarah bagi masyarakat Indonesia untuk menentukan pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pada hari yang ditentukan, yakni Rabu, 27 November 2024, masyarakat akan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos. Salah satu hal penting yang wajib diketahui oleh pemilih adalah jadwal operasional TPS, terutama batas waktu pencoblosan.

Dalam artikel ini, kami akan membahas kapan TPS dibuka dan ditutup, ketentuan terkait batas akhir pencoblosan, serta langkah-langkah yang harus dilakukan pemilih agar hak suara mereka tetap sah. Mari simak informasinya berikut ini.

Jam Operasional TPS Pilkada 2024

Berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), TPS dibuka mulai pukul 07.00 waktu setempat. Pemilih dapat datang sejak pagi untuk menghindari antrean panjang. Adapun TPS akan ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat, namun ada ketentuan tambahan bagi mereka yang telah mengantre sebelum jam penutupan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilih yang sudah hadir di TPS sebelum pukul 13.00 tetap diperbolehkan mencoblos meskipun prosesnya berlangsung setelah waktu tersebut. Hal ini diatur agar semua warga yang hadir tepat waktu tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

Sebaliknya, pemilih yang datang ke TPS setelah pukul 13.00 tidak akan diizinkan memberikan suara, kecuali mereka telah berada di dalam antrean yang tercatat oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum waktu penutupan.

ADVERTISEMENT

Ketentuan Penutupan TPS

Penutupan TPS dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

Penghitungan Antrean Terakhir

Sebelum pukul 13.00, Ketua KPPS akan mencatat dan mengumumkan siapa saja pemilih terakhir yang sudah hadir di TPS. Hal ini memastikan bahwa hanya mereka yang berada di lokasi sebelum batas waktu yang diizinkan untuk mencoblos.

Penutupan Resmi

Setelah seluruh pemilih yang berada dalam antrean selesai mencoblos, TPS akan resmi ditutup oleh petugas KPPS. Tidak ada pemilih tambahan yang boleh mencoblos setelah waktu tersebut.

Penghitungan Suara

Setelah TPS ditutup, proses dilanjutkan dengan penghitungan suara. Penghitungan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh saksi pasangan calon serta masyarakat yang hadir.

Tips Agar Tidak Terlewat Waktu

Agar tidak kehilangan kesempatan mencoblos, pemilih sebaiknya datang ke TPS lebih awal. Berikut beberapa tips yang bisa diikuti:

  • Siapkan dokumen sejak malam sebelumnya. Pastikan Anda membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan formulir Model C Pemberitahuan dari KPU. Jika terdaftar sebagai pemilih khusus, cukup bawa KTP elektronik.

  • Datang di jam-jam sepi. Biasanya, TPS cenderung lebih ramai di pagi hari. Anda bisa memilih waktu di tengah hari untuk menghindari antrean.

  • Pantau kondisi TPS. Jika memungkinkan, tanyakan kepada tetangga atau pihak setempat tentang tingkat kepadatan di TPS sebelum berangkat.

Larangan dan Aturan di TPS

Ketika berada di TPS, pemilih diharapkan mematuhi sejumlah aturan demi kelancaran proses pemungutan suara. Berikut adalah larangan yang harus dihindari:

  • Dilarang membawa ponsel ke bilik suara. Aturan ini bertujuan menjaga kerahasiaan pilihan pemilih.

  • Tidak boleh merekam proses pencoblosan. Pemilih yang kedapatan mendokumentasikan pilihannya di bilik suara dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Pemilu.

  • Tidak boleh membawa atribut kampanye. Memakai atribut yang menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon tertentu dilarang karena bisa dianggap kampanye di area TPS.

  • Menghindari keributan. Pemilih harus menjaga ketertiban di TPS demi kelancaran proses pemilu.

Hal yang Diperbolehkan di TPS

Meskipun ada sejumlah larangan, pemilih tetap diperbolehkan melakukan beberapa hal, seperti:

  • Membawa KTP dan dokumen terkait ke TPS. Ini wajib dilakukan untuk memastikan nama Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

  • Mendokumentasikan suasana TPS. Anda diperbolehkan mengambil foto di luar bilik suara, seperti suasana antrean atau momen mencelupkan jari ke tinta.

  • Mengajukan pertanyaan kepada petugas. Jika bingung dengan prosedur, Anda berhak meminta penjelasan kepada petugas KPPS.

Panduan Mencoblos yang Sah

Agar suara Anda tidak dianggap tidak sah, berikut langkah-langkah mencoblos yang benar:

  • Datang ke TPS sesuai jadwal. Setelah menyerahkan KTP dan formulir, Anda akan diberi surat suara.

  • Periksa surat suara. Pastikan surat suara dalam kondisi baik dan tidak rusak.

  • Masuk ke bilik suara. Pilih pasangan calon dengan mencoblos menggunakan alat yang disediakan.

  • Lipat surat suara kembali. Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk untuk menjaga kerahasiaannya.

  • Masukkan ke kotak suara. Letakkan surat suara yang telah dicoblos ke dalam kotak suara.

  • Celupkan jari ke tinta. Sebagai tanda bahwa Anda telah menggunakan hak pilih, celupkan jari ke tinta yang disediakan.

Mengapa Jadwal TPS Penting?

Kepatuhan terhadap jadwal TPS sangat penting untuk menjamin kelancaran proses Pilkada. Dengan datang tepat waktu, pemilih dapat membantu mengurangi antrean panjang dan memungkinkan penghitungan suara berjalan sesuai jadwal. Selain itu, mengikuti waktu yang telah ditentukan juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Pilkada 2024 bukan hanya momen memilih pemimpin, tetapi juga ajang bagi masyarakat untuk menunjukkan partisipasi aktif dalam demokrasi. Pastikan Anda datang tepat waktu ke TPS, mengikuti semua aturan yang berlaku, dan menggunakan hak suara Anda dengan bijak. Jangan lupa, batas akhir pencoblosan adalah pukul 13.00, jadi atur waktu Anda sebaik mungkin!




(tya/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads