- Penetapan Libur Pilkada 2024
- Ketentuan Bagi Pekerja yang Tetap Masuk Kerja Saat Libur Pilkada Hak Memilih bagi Pekerja Kompensasi Upah Lembur Sistem 6 Hari Kerja (40 jam per minggu) : Sistem 5 Hari Kerja (40 jam per minggu): Dampak Positif Penetapan Hari Libur Pilkada
- Langkah-Langkah yang Perlu Diperhatikan Bagi Pekerja Diskusikan dengan Atasan atau HRD Periksa Hak-Hak Anda Cek Lokasi TPS Terdekat
Pada 27 November 2024, masyarakat Indonesia akan menghadapi momen penting dalam demokrasi, yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Untuk mendukung partisipasi masyarakat, pemerintah telah menetapkan tanggal ini sebagai hari libur nasional. Keputusan ini bertujuan memberi kesempatan kepada seluruh warga untuk menggunakan hak pilih mereka tanpa terbebani oleh pekerjaan atau aktivitas lain.
Namun, bagaimana ketentuan bagi mereka yang tetap harus bekerja pada hari libur Pilkada? Berikut penjelasannya.
Penetapan Libur Pilkada 2024
Penetapan hari libur nasional pada tanggal 27 November 2024 ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 33 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024. Dalam keputusan ini disebutkan bahwa hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat dalam menggunakan hak pilih mereka dalam pemilihan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah juga berharap libur nasional ini dapat meningkatkan angka partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024, yang merupakan bagian penting dari proses demokrasi di tingkat daerah. Keppres ini menunjukkan bahwa partisipasi dalam pemilu merupakan prioritas, sehingga semua warga negara yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dengan mudah.
Ketentuan Bagi Pekerja yang Tetap Masuk Kerja Saat Libur Pilkada
Meskipun 27 November ditetapkan sebagai hari libur nasional, beberapa pekerja mungkin tetap harus bekerja, terutama di sektor-sektor yang esensial, seperti pelayanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan industri lainnya yang beroperasi 24 jam. Untuk mengakomodasi kondisi ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 1 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan bagi pekerja yang tetap bekerja saat libur Pilkada.
Dalam SE Menaker tersebut, beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah:
Hak Memilih bagi Pekerja
Pengusaha diwajibkan untuk memberikan waktu kepada pekerja yang harus bekerja pada hari tersebut agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Ini berarti perusahaan perlu mengatur waktu kerja sehingga pekerja tetap dapat mencoblos tanpa harus absen atau kehilangan waktu bekerja.
Kompensasi Upah Lembur
Pekerja yang bekerja pada hari libur nasional, termasuk saat Pilkada, berhak mendapatkan upah lembur. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang waktu kerja dan waktu istirahat. Berikut adalah ketentuan umum perhitungan upah lembur bagi pekerja yang masuk saat libur:
Sistem 6 Hari Kerja (40 jam per minggu) :
- Jam pertama hingga ketujuh dihitung dua kali upah per jam.
- Jam kedelapan dihitung tiga kali upah per jam.
- Jam kesembilan hingga jam kesebelas dihitung empat kali upah per jam.
Sistem 5 Hari Kerja (40 jam per minggu):
Jam pertama hingga kedelapan dihitung dua kali upah per jam.
Jam kesembilan dihitung tiga kali upah per jam.
Jam kesepuluh hingga kedua belas dihitung empat kali upah per jam.
Dengan aturan ini, pekerja yang harus masuk kerja pada 27 November 2024 tidak akan kehilangan hak mereka, baik dalam hal kompensasi upah maupun waktu untuk menyalurkan hak pilih mereka di TPS.
Hak pilih adalah hak dasar setiap warga negara, termasuk para pekerja. Oleh karena itu, perusahaan dan pengusaha diharapkan mendukung upaya pemerintah dalam menyukseskan Pilkada 2024. Pengaturan waktu kerja yang fleksibel sangat penting agar pekerja tidak terhalang dalam menyalurkan hak pilihnya, bahkan jika mereka memiliki jadwal kerja pada hari tersebut.
Bagi pekerja yang memerlukan waktu tambahan untuk pergi ke TPS, perusahaan dapat mengatur jadwal kerja menjadi lebih fleksibel pada tanggal tersebut, misalnya dengan memberikan jeda atau waktu istirahat yang cukup panjang untuk memungkinkan pekerja ke TPS terdekat.
Bagi pekerja yang menghadapi kendala dalam mendapatkan hak pilihnya karena waktu kerja yang padat, perusahaan dapat mempertimbangkan untuk memberikan dukungan tambahan, seperti pengaturan transportasi ke TPS terdekat atau fasilitas lain yang memudahkan mereka.
Dampak Positif Penetapan Hari Libur Pilkada
Penetapan hari libur nasional pada saat Pilkada 2024 memiliki sejumlah manfaat positif. Pertama, hari libur ini diharapkan akan meningkatkan partisipasi pemilih, terutama bagi mereka yang berada di wilayah dengan kondisi geografis yang sulit atau jauh dari TPS. Kedua, hari libur memungkinkan masyarakat untuk menggunakan waktu mereka secara optimal, tanpa terburu-buru karena pekerjaan atau aktivitas lainnya.
Selain itu, pemberian hak lembur bagi pekerja yang tetap bekerja saat hari libur Pilkada juga merupakan bentuk apresiasi perusahaan terhadap kontribusi pekerja di hari libur, sehingga pekerja tetap dapat menjalankan tugasnya tanpa mengabaikan hak pilih mereka.
Langkah-Langkah yang Perlu Diperhatikan Bagi Pekerja
Jika Anda adalah seorang pekerja yang dijadwalkan untuk bekerja pada 27 November 2024, berikut adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan:
Diskusikan dengan Atasan atau HRD
Jika harus bekerja pada hari Pilkada, bicarakan dengan atasan atau bagian HRD mengenai fleksibilitas waktu kerja, sehingga Anda tetap dapat pergi ke TPS untuk memilih.
Periksa Hak-Hak Anda
Pastikan Anda memahami hak-hak yang Anda miliki saat bekerja di hari libur nasional, termasuk hak atas upah lembur. Jika ada ketidaksesuaian atau kekurangan dalam pembayaran, Anda bisa berkonsultasi dengan serikat pekerja atau badan ketenagakerjaan terkait.
Cek Lokasi TPS Terdekat
Cari tahu TPS terdekat dari tempat Anda bekerja agar dapat menggunakan hak pilih dengan lebih mudah dan tidak memakan banyak waktu.
Tanggal 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka Pilkada serentak di seluruh Indonesia. Namun, bagi pekerja yang tetap harus bekerja, perusahaan diwajibkan memberikan kesempatan untuk memilih dan memberikan kompensasi sesuai ketentuan. Ini adalah bagian penting dalam mendukung proses demokrasi sekaligus menjaga hak pekerja.
Sebagai pekerja, pastikan Anda memahami ketentuan ini dan berkomunikasi dengan pihak perusahaan agar tetap dapat menggunakan hak pilih Anda dengan baik. Jangan lewatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024, dan jadikan momen ini sebagai wujud kontribusi Anda dalam menentukan masa depan daerah tempat tinggal.
(tya/tey)