Pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak akan berlangsung pada 27 November 2024. Lalu, apakah hari itu menjadi hari libur atau tidak?
Masyarakat akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak yang diselenggarakan di 37 provinsi di Indonesia. Jadwal Pilkada 2024 telah termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Sesuai PKPU tersebut, pemungutan suara akan berlangsung pada Rabu 27 November 2024. Hari tersebut bukan termasuk hari libur akhir pekan dan masih termasuk ke dalam hari kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini membuat rasa penasaran masyarakat, apakah Pilkada tanggal 27 November 2024, termasuk hari libur? Apakah ada peraturan spesifik yang mengatur pemberian hari libur bagi pekerja pada momen pesta demokrasi lima tahun sekali ini? Simak informasinya berikut ini.
27 November 2024, Libur atau Tidak?
Berdasarkan Pasal 167 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) UU No 1 Tahun 2015, pemungutan suara pada Pilkada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Sehingga, sesuai aturan perundang-undangan, hari tersebut akan menjadi hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai lembaga penyelenggara Pemilu telah menginstruksikan jajaran KPU di provinsi, kabupaten, dan kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan libur nasional pada tanggal 27 November 2024. Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, yang memastikan pengusaha memberikan hak kepada buruh untuk libur atau membayar upah lembur jika mereka tetap bekerja.
Jika buruh harus bekerja pada hari tersebut, pengusaha wajib mengatur jadwal agar buruh tetap dapat memberikan suara. Selain itu, buruh yang bekerja berhak mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keputusan ini memastikan hak pilih buruh tidak terganggu aktivitas kerja, sekaligus melindungi mereka dari potensi pelanggaran hak yang dilakukan pengusaha. Hari libur nasional ini diharapkan mendorong partisipasi pemilih yang lebih tinggi.
Berikut lampiran peraturan perundangan yang menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur.
Proses Pemungutan Suara 27 November 2024
Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, menjadikannya salah satu agenda demokrasi terbesar di Indonesia. Agar bisa menggunakan hak pilih, ada beberapa dokumen yang harus dibawa ke tempat pemungutan suara (TPS).
Ada tiga jenis pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya di TPS, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), hingga Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dikutip dari salah satu unggahan dalam Instagram resmi KPU RI @kpu_ri, berikut rincian dokumennya.
1. Dokumen Bagi DPT
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan
- Form Model C Pemberitahuan-KPU
2. Dokumen Bagi DPTb
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan
- Model A-Surat Pindah Memilih
3. Dokumen Bagi DPK
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan
Untuk diketahui, Form Model C Pemberitahuan-KPU akan diberikan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara berlangsung. Oleh sebab itu, detikers yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap harus memastikan mendapatkan form ini sebelum hari pemilihan berlangsung.
Demikian detikers, libur nasional dalam rangka Pilkada 2024 bisa dimanfaatkan untuk waktu istirahat atau berlibur bersama keluarga.
(ihc/irb)