Kini kita sudah memasuki bulan November 2024, artinya pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (2024) sudah semakin dekat. Sesuai jadwal, pemungutan suara akan berlangsung pada Rabu 27 November 2024. Lantas, apakah Pilkada 27 November 2024 libur?
Jika kita melihat pada Surat Keputusan Menteri Keagamaan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SKB 3 Menteri) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, tidak terdapat keterangan mengenai libur Pilkada 2024. Begitu juga dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 14 Februari lalu yang tidak dicantumkan sebagai hari libur nasional.
Meski begitu, pemungutan suara Pemilu 2024 ada 14 Februari lalu ditetapkan sebagai hari hari libur nasional. Hal tersebut diatur di dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024. Bagaimana dengan Pilkada Serentak 2024?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Pilkada 27 November 2024 Libur?
Dilansir detikNews yang mengutip situs MenPAN-RB, terkait Pilkada yang dilaksanakan pada 27 November 2024, hari tersebut termasuk libur nasional. Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan libur Pilkada 2024 akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden.
"Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden, dan akan diatur lewat Perpres," kata Menteri Anas.
Namun, hingga Senin (4/11/2024) Perpres yang dimaksud masih belum terbit. Sembari menunggu Perpres diterbitkan, kita dapat menggunakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 sebagai acuan.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa menurut UU No 7 Tahun 2014 serta UU No 1 Tahun 2015, pemilihan presiden, anggota legislatif, serta kepala daerah dilaksanakan di hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Oleh karena itu, hari pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November akan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Jika pekerja atau buruh harus bekerja pada hari pemungutan suara Pilkada, mereka berhak mendapatkan upah lembur dan hak lainnya seperti yang berlaku pada hari libur resmi. Selain itu, pekerja harus diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya meskipun mereka bekerja pada hari pemungutan suara.
Sisa Tahapan Pilkada 2024
Pemungutan suara Pilkada 2024 sudah semakin dekat. Tahap demi tahap pun sudah dilalui dengan baik. Saat ini, seluruh pasangan calon kepala daerah tengah dalam masa kampanye untuk mendulang dukungan dari masyarakat. Lantas, tahapan apa saja yang tersisa dari rangkaian Pilkada 2024? Mari simak informasi lengkapnya yang dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024.
- Pelaksanaan kampanye: 25 September sampai dengan 23 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
- Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November sampai dengan 16 Desember 2024
- Penetapan calon terpilih: paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam
- Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Demikian penjelasan lengkap mengenai Pilkada 27 November 2024 yang merupakan hari libur nasional. Mari kita nantikan peraturan presiden yang mengaturnya secara resmi!
(sto/ams)