Apakah Pilkada 2024 Libur? Begini Aturan untuk Tanggal 27 November

ADVERTISEMENT

Apakah Pilkada 2024 Libur? Begini Aturan untuk Tanggal 27 November

Trisna Wulandari - detikEdu
Minggu, 03 Nov 2024 09:00 WIB
Ilustrasi pemungutan suara saat pilkada atau pemilu
Begini aturan libur pada Pilkada 2024 jatuh yang hari Rabu tanggal 27 November 2024. Foto: Freepik/freepik
Jakarta -

Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2024 akan segera berlangsung pada 27 November mendatang. Tanggal 27 November 2024 jatuh pada hari Rabu. Lantas, apakah Pilkada 2024 libur?

Aturan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024.

Pilkada 2024 Hari Libur

Berdasarkan SE Menaker No 1 Tahun 2024, sesuai dengan UU No 7 Tahun 2014 dan UU No 1 Tahun 2015, pemungutan suara dilakukan serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Maka, pilkada menjadi hari libur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam SE yang sama, jika bekerja di hari Pilkada 2024, pekerja dan buruh berhak atas upah kerja lembur dan hak lain yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi.

Pada Pilkada 2024, pekerja atau buruh juga harus diberi kesempatan melaksanakan hak pilih sekalipun harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut.

ADVERTISEMENT

Aturan Libur Pilkada 2024

Berikut libur Pilkada 2024 selengkapnya berdasarkan SE Menaker No 1 Tahun 2024:

1. Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

2. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan umum bagi anggota DPR, anggota DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah aturan tentang Pilkada 2024 menjadi hari libur. Selamat menggunakan hak pilihmu, detikers.




(twu/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads