Seorang pria berinisial AF (39) tega membacok istri dan kakek mertuanya di Dusun Caringin, Desa Pasirnagara, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Akibatnya, kedua korban mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Banjar. Polisi telah menangkap AF beberapa jam setelah kejadian, tepatnya pada Rabu (21/10/2026) dini hari.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar membenarkan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disertai penganiayaan tersebut. Kedua korban masing-masing merupakan istri pelaku berinisial IW (37) dan kakek mertua pelaku berinisial H (74).
"Iya, benar, telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang disertai penganiayaan di Dusun Caringin, Desa Pasirnagara, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis," ujar Eko di Mapolres Ciamis.
Dia menjelaskan, korban IW mengalami sejumlah luka akibat pembacokan. Luka tersebut berada di bagian kepala, paha, dan telapak tangan, serta terdapat beberapa luka memar. Sementara itu, korban H mengalami luka pada pergelangan tangan sebelah kanan.
"Korban ada dua orang. Istri pelaku mengalami luka robek di bagian kepala, luka di paha dan telapak tangan, serta beberapa luka memar. Sedangkan kakek mertua pelaku mengalami luka di pergelangan tangan kanan," katanya.
Setelah menerima laporan kejadian tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku. Unit Resmob Polres Ciamis akhirnya berhasil menangkap AF di wilayah Kecamatan Langensari, Kota Banjar, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Pelaku berinisial AF, berusia 39 tahun, bekerja sebagai karyawan. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan oleh Unit Resmob dalam hitungan jam setelah kejadian," ungkap Eko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pembacokan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati. Pelaku dan korban IW diketahui telah pisah ranjang selama sekitar dua bulan.
(orb/orb)