Nyali 21 Preman Berkedok 'Kang Parkir' di Bandung Ciut Digulung Polisi

Nyali 21 Preman Berkedok 'Kang Parkir' di Bandung Ciut Digulung Polisi

Yuga Hassani - detikJabar
Jumat, 23 Okt 2026 14:30 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi (A.Prasetia/detikcom)
Bandung -

Personel kepolisian meringkus 21 orang yang diduga melakukan praktik premanisme di wilayah Kabupaten Bandung, Jumat (23/10/2026). Para pelaku yang berkedok sebagai juru parkir (jukir) liar hingga pedagang asongan ini diamankan lantaran kerap meresahkan dan memaksa warga.

Operasi pembersihan premanisme ini menyasar dua titik utama, yakni Kecamatan Banjaran dan Kecamatan Katapang. Langkah tegas tersebut diambil guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Bandung.

Di Kecamatan Banjaran, petugas mengamankan 21 orang yang kedapatan beroperasi sebagai pedagang asongan, jukir liar, hingga pengatur lalu lintas amatir atau 'pak ogah'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebanyak 21 orang preman diamankan di wilayah Kecamatan Banjaran," ujar Kabag Ops Polresta Bandung, Kompol Aep Suhendi, kepada detikJabar.

ADVERTISEMENT

Aep menjelaskan bahwa keberadaan mereka telah lama dikeluhkan masyarakat. Dalam aksinya, para pelaku kerap meminta uang secara paksa kepada warga maupun pengendara yang melintas di kawasan tersebut.

"Aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik premanisme, di antaranya penjualan air mineral kepada pengemudi truk dengan cara yang terindikasi mengganggu ketertiban," katanya.

Seluruh pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Banjaran untuk menjalani pemeriksaan intensif. Aep menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Sebanyak 21 orang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Aep.

Selain menindak premanisme, petugas gabungan juga menyisir lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat peredaran minuman keras (miras) ilegal di Banjaran. Hasilnya, polisi menyita sedikitnya 102 botol miras dari berbagai merek.

"Barang bukti tersebut terdiri atas 47 botol ciu, 3 botol Pros, 3 botol Intisari, 2 botol arak, 1 botol anggur ginseng, 20 botol arak Bali ukuran besar, dan 26 botol arak Bali ukuran kecil," jelasnya.

Operasi berlanjut ke Kecamatan Katapang. Di lokasi pertama, petugas menyita 329 botol miras. Sementara di lokasi kedua, tepatnya di kawasan Jalan Warung Lobak, Desa Gandasari, polisi kembali menemukan puluhan botol minuman beralkohol.

"Selanjutnya, dari lokasi kedua di Jalan Warung Lobak, Desa Gandasari, petugas menyita 96 botol miras, yang terdiri atas 48 botol arak Bali, 47 botol ciu, dan 1 botol Intisari," ucapnya.

Secara akumulatif, pihak kepolisian berhasil mengamankan ratusan botol miras dalam operasi kali ini.

"Total minuman keras yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut mencapai 527 botol dari tiga lokasi penindakan di wilayah Banjaran dan Katapang," tambahnya.

Aep menegaskan, operasi ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi lingkungan yang kondusif. Penindakan ini berfungsi sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

"Melalui kegiatan ini, kami berupaya menekan aktivitas premanisme dan peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat," tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk tetap proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang meresahkan," pungkasnya.



(dir/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads