Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor asal Indramayu harus berurusan dengan polisi setelah aksi mereka terungkap. Salah satu pelaku bahkan dihadiahi timah panas oleh petugas karena melawan saat hendak ditangkap.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, kedua pelaku berinisial S dan A itu merupakan residivis. Mereka diduga mencuri motor dengan menggunakan kunci T, menyasar kendaraan yang terparkir di luar rumah atau pekarangan.
"Kedua pelaku ini merupakan residivis, merupakan warga di salah satu kabupaten yang ada di Jawa Barat, yaitu di Indramayu," kata Bimantoro di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (16/10/2026).
Kedua pelaku biasanya beraksi pada malam hingga dini hari. Saat situasi sepi dan motor tidak diawasi pemiliknya, mereka mencari kesempatan untuk membawa kabur kendaraan. Sasarannya pun dipilih secara acak.
"Sasaran pelaku ini mereka secara acak dengan cara melihat situasi pada dini hari yang tidak ada pengawasan, yang utamanya diparkir di luar rumah atau pekarangan rumah," kata dia.
Aksi keduanya akhirnya terhenti setelah polisi menangkap mereka. Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus. Salah satu pelaku melakukan perlawanan hingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembaknya.
"Salah satu pelaku kita lakukan tindakan tegas terukur karena pada saat penangkapan melakukan perlawanan kepada petugas," ujar Bimantoro.
Setelah keduanya diamankan, polisi kemudian mendalami aksi pencurian yang mereka lakukan. Dari pengakuan sementara, kedua pelaku mengaku telah mencuri lebih dari dua unit motor.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri lokasi pencurian lain dan kemungkinan adanya pelaku tambahan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap cara pelaku menangani motor hasil curian. Kendaraan itu dibawa ke sebuah tempat di wilayah Indramayu. Di sana, nomor rangka dan mesin diketok agar identitas motor sulit dikenali.
Jika motor dilengkapi GPS, pelaku juga berusaha merusak atau mengambil perangkat pelacak tersebut. Motor kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan.
"Mereka membawa kendaraan ke salah satu tempat di Indramayu. Di sana, motor ini untuk nomor rangka dan mesinnya diketok sehingga tidak bisa teridentifikasi. Kemudian, apabila ada GPS, mereka juga mencoba untuk merusak atau mengambil GPS-nya," kata Bimantoro.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, salah satunya kunci T yang diduga digunakan pelaku untuk mencuri sepeda motor.
Dalam kasus pencurian tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya yaitu tujuh tahun penjara.
"Terhadap mereka kita kenakan Pasal 477 KUHP, yaitu tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," katanya.
(yum/yum)