Seorang perempuan ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Kesambi, Kota Cirebon, Senin (21/9) siang. Saat ditemukan penjaga hotel, perempuan tersebut tergeletak di lantai dalam kondisi tertutup kain.
Polisi menyatakan perempuan itu merupakan korban pembunuhan. Beberapa waktu setelah jasad korban ditemukan, polisi menangkap pria berinisial S yang diduga sebagai pelaku.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan korban dan S merupakan mantan suami istri. Keduanya diketahui datang dan menyewa kamar hotel tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat temu mayat di salah satu hotel di daerah Kesambi, Kota Cirebon," kata Bimantoro di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, pembunuhan diduga terjadi pada Minggu malam menjelang Senin dini hari. Jasad korban kemudian ditemukan penjaga hotel pada Senin siang.
"Ditemukan sekitar pukul 14.30 WIB hari Senin tanggal 21 September, berdasarkan dari informasi penjaga hotel. Tersangka ini menutupi jasad korban dengan kain," ujar Bimantoro.
Bimantoro mengatakan pembunuhan bermula ketika S diduga cemburu setelah mengetahui korban berkomunikasi dengan pria lain melalui telepon dan video call.
"Jadi motifnya adalah cemburu. Tersangka ini merupakan mantan suami dari korban," kata dia.
Rasa cemburu itu kemudian berujung penganiayaan di dalam kamar. S diduga menendang dan menyikut bagian wajah serta kepala korban hingga perempuan tersebut tidak sadarkan diri.
"Setelah korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku ini memastikan si korban meninggal dunia dengan cara mengikat leher korban dengan tali sepatu," ujar Bimantoro.
"Itu sesuai dengan hasil otopsi dari korban yaitu mengalami mati lemas akibat kekurangan napas dan mengalami patah tulang di daerah leher," sambung dia.
Setelah kejadian itu, terang Bimantoro, S meninggalkan hotel dan berusaha kabur ke Pangandaran. Sepeda motor yang digunakannya sempat mogok hingga S melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan umum.
Polisi kemudian mengejar S hingga ke Pangandaran. Dia akhirnya ditangkap di salah satu tempat kerabatnya.
"Pelaku mencoba untuk melarikan diri ke daerah Pangandaran, dan akhirnya berhasil dilakukan penangkapan di salah satu tempat kerabatnya. Alhamdulillah, berkat kerja keras dari tim, pelaku berhasil diamankan tidak sampai 1x24 jam," kata Bimantoro.
Dalam kasus ini, S dijerat dengan pasal tentang pembunuhan. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
"Pasal yang kita sangkakan yaitu Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Bimantoro.
Hendak Bunuh Diri
Setelah menghabisi nyawa korban pelaku berinisial S sempat mencoba menggantung diri di kamar mandi hotel. Namun upaya tersebut gagal karena kondisi kamar mandi tidak memungkinkan.
"Setelah korban meninggal dunia, si pelaku ini mencoba untuk bunuh diri dengan cara menggantung diri di kamar mandi hotel tersebut. Tapi karena situasinya tidak memungkinkan akhirnya tidak jadi," kata Bimantoro.
Tak berhenti di situ, S kemudian mencoba cara lain. Polisi menemukan racun tikus yang diduga akan digunakan S untuk mengakhiri hidup.
"Ditemukan racun tikus, jadi si tersangka ini sempat untuk meminum racun tikus untuk bunuh diri," ujar Bimantoro.
Dua upaya tersebut akhirnya gagal dilakukan. S kemudian meninggalkan hotel dan berusaha melarikan diri menuju Pangandaran.
S awalnya mengendarai sepeda motor. Namun kendaraan tersebut mogok di perjalanan sehingga dia melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan umum.
Polisi lalu melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap S di salah satu tempat kerabatnya di Pangandaran.
