Hakim Tunggal PN Bandung Dede Halim menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. Hakim menyatakan bahwa Kejati Jawa Barat sudah memenuhi regulasi saat menetapkan Syaefudin menjadi tersangka kasus korupsi.
Putusan itu dibacakan Dede Halim di Ruang Sidang 3 PN Bandung, Jumat (2/10/2026). Hakim menyatakan menolak seluruh dalil gugatan kubu Syaefudin yang sebelumnya menyebut penetapan tersangka telah cacat formil.
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal PN Bandung Dede Halim saat membacakan putusannya.
Simak Video "Video: KPK Endus Jejak Kejahatan Lampri di Jawa Timur"
(ral/mso)