Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Wabup Indramayu Syaefudin

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 02 Okt 2026 15:25 WIB
Sidang praperadilan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. Hakim Tunggal PN Bandung menolak upaya perlawanan Syaefudin yang menggugat status tersangka (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Hakim Tunggal PN Bandung Dede Halim menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. Hakim menyatakan bahwa Kejati Jawa Barat sudah memenuhi regulasi saat menetapkan Syaefudin menjadi tersangka kasus korupsi.

Putusan itu dibacakan Dede Halim di Ruang Sidang 3 PN Bandung, Jumat (2/10/2026). Hakim menyatakan menolak seluruh dalil gugatan kubu Syaefudin yang sebelumnya menyebut penetapan tersangka telah cacat formil.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal PN Bandung Dede Halim saat membacakan putusannya.

Simak Video "Video: KPK Endus Jejak Kejahatan Lampri di Jawa Timur"


(ral/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork