Uang Rp 1,3 M Punya WN Tiongkok Raib Hitungan Detik di Karawang

Irvan Maulana - detikJabar
Selasa, 29 Sep 2026 07:40 WIB
Ilustrasi garis polisi (Foto: NurPhoto via Getty Images/NurPhoto)
Bandung -

Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, berinisial CQ (46), melaporkan dugaan pencurian dengan pemberatan setelah uang tunai yang dibawanya dari bank hilang di siang bolong dari dalam mobil saat hendak memasuki Gerbang Tol Kalihurip, Desa Kalihurip, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Polresta Karawang, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/9/2026), sekitar pukul 11.30 WIB. Kasus itu telah dilaporkan ke Polresta Karawang pada hari yang sama sekitar pukul 19.06 WIB.

Kuasa hukum CQ, Alek Safri Winando, mengatakan kliennya mengalami pencurian saat dalam perjalanan pulang menuju Jakarta setelah mengambil uang sebesar Rp 1,3 miliar dari salah satu bank di Cikampek.

Usai keluar dari bank beberapa ratus meter menuju Gerbang Tol Kalihurip, mobil yang dikendarai kliennya disusul tiga orang menggunakan dua sepeda motor.

"Kemudian (pemotor) mengetuk kaca mobil di samping sopir dan memberitahukan bahwa ban mobil yang ditumpangi klien kami kempes," ujar Alek saat ditemui di Mapolresta Karawang, Senin (28/9/2026) malam.

Setelah kaca mobil diketuk, korban, staf, dan sopirnya kemudian turun dari mobil BYD M6 bernomor polisi T-1399-RJ yang ditumpangi mereka, lalu melihat kondisi ban kendaraan.

Saat itulah ketiga orang pelaku yang sedari tadi menguntit, kemudian memecahkan kaca bagian penumpang sebelah kanan, lalu menggondol tas berisi uang tunai sejumlah Rp1,3 miliar yang baru saja diambilnya dari bank.

"Kejadian hanya berlangsung beberapa detik, dan uang yang baru 10 menit diambil klien oleh klien kami hilang diambil 3 orang pencuri yang menggunakan sepeda motor," imbuhnya.

Atas laporan tersebut, Alek meminta kepolisian bekerja maksimal, serta memeriksa sejumlah pihak dalam rentetan kejadian, termasuk pada saat di bank. Terlebih peristiwa ini berlangsung di siang bolong.

"Saya minta polisi segera bertindak, memeriksa beberapa orang yang ada dalam rentetan kejadian termasuk pegawai bank, apa lagi peristiwa ini terjadi siang hari, para pencuri itu sangat berani," ucap Alek.

Pihaknya melaporkan perkara tersebut dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Karawang Kompol Ali Jupri membenarkan adanya laporan tersebut, pihaknya saat ini tengah menangani perkara yang dilaporkan.

"Iya benar, laporannya sudah kita terima dan saat ini dalam penanganan. Kami mohon doa agar perkara ini segera terungkap," ujar Ali, saat dihubungi detikJabar.




(yum/yum)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork