Pulang dari Pondok Naik Motor, Santri Dituduh Begal-Disiram Air Panas

Pulang dari Pondok Naik Motor, Santri Dituduh Begal-Disiram Air Panas

Tim detikJabar - detikSumut
Senin, 03 Agu 2026 12:19 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Karawang -

Seorang santri berinisial AM (17) diduga menjadi korban penyiraman air panas setelah terjatuh dari sepeda motor dan dituding sebagai pelaku begal oleh warga di Kabupaten Karawang.

Kasi Humas Polresta Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, insiden tersebut terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Cilutung, Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang.

Peristiwa bermula ketika korban dalam perjalanan pulang usai menghadiri acara haul di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pedes. Saat itu, AM hendak kembali ke rumahnya yang berada di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat perjalanan pulang korban, ketakutan melintasi jalanan yang gelap dan sepi, korban kemudian terjatuh dari sepeda motornya, dan kemudian berlari meninggalkan sepeda motornya," ujar Wildan melansir detikJabar, Minggu (2/8/2026).

Setelah terjatuh, korban didatangi seorang warga yang diketahui merupakan oknum hansip. Orang tersebut kemudian menuduh AM sebagai pelaku begal dan diduga menyiramkan air panas ke tubuh korban.

ADVERTISEMENT

"Saat itu, korban diduga mengalami tindak pidana kekerasan fisik, dan diduga disiram air panas oleh terlapor yang saat ini masih dalam penyelidikan," kata dia.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius pada bagian perut, tangan, dan kaki kanan. Korban kemudian dibawa ke RS Proklamasi Rengasdengklok pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB untuk menjalani perawatan medis.

Wildan menjelaskan, ayah korban mengetahui peristiwa itu dari seorang temannya. Setelah menerima informasi tersebut, ayah korban langsung membuat laporan ke Polresta Karawang agar kasus tersebut diproses secara hukum.

"Ayah korban mengetahui kabar tersebut dari temannya, dan kemudian melaporkan peristiwa ini ke Mapolresta Karawang, untuk ditindak lebih lanjut," imbuhnya.

Saat ini, laporan dugaan tindak pidana tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Karawang bersama Petugas Pelayanan Perempuan dan Anak (PPO).

Menurut Wildan, laporan yang dibuat ayah korban menggunakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, para saksi, serta pihak-pihak terkait guna mengungkap secara utuh peristiwa tersebut.

"Ayah korban melaporkan peristiwa itu dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak, saat ini kami sedang memproses laporan, pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, korban, serta pihak-pihak yang terkait guna memperoleh fakta yang utuh," pungkasnya.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads