Perlawanan Wabup Indramayu Syaefudin di Kasus Korupsi Rp 18 M

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 25 Sep 2026 10:30 WIB
Suasana sidang praperadilan Wabup Indramayu Syaefudin di PN Bandung, Kamis (24/9/2026). (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Indramayu -

tatus tersangka belum membuat Wakil Bupati Indramayu Syaefudin berhenti melawan. Di tengah perkara korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu yang menyeretnya, dia memilih menempuh jalur hukum untuk mempersoalkan status tersebut.

Perlawanan itu kini bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Melalui gugatan praperadilan, Syaefudin meminta status tersangkanya dicabut sekaligus mendesam agar proses penyidikan kasus tersebut dihentikan.

Syaefudin sendiri jadi tersangka dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Kasus itu dinyatakan telah merugikan keuangan negara senilai Rp 18 miliar.

Syaefudin terseret kasus ini saat menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua orang lainnya yakni IM dan AF yang saat itu menjabat Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu

Di hadapan Hakim Tunggal PN Bandung Dede Halim, Syaefudin melalui pengacaranya kemudian membacakan gugatan praperadilan yang mereka layangkan. Syaefudin meminta status tersangkanya dicabut dan proses penyidikan kasus yang menyeretnya dihentikan.

"Kami minta status tersangka klien kami dicabut, kemudian penyidikannya dihentikan," kata pengacara Syaefudin, Peri Maulana di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kamis (24/9/2026).

Peri menyatakan, penetapan tersangka terhadap Syaefudin telah cacat secara formil. Salah satunya, Kejati Jabar kata Peri, malah mendudukkan Syaefudin sebagai individu saat ditetapkan sebagai tersangka, bukan sebagai Ketua DPRD Indramayu.

"Sehingga menurut kami, penetapan tersangka terhadap individu pemohon itu keliru, cacat hukum. Kemudian yang kedua, bahwa salah satu yang dipermasalahkan oleh penyidik juga terkait dengan Peraturan Bupati yang menurut konstruksi penyidik bahwa itu ada ada kerugian keuangan negara di situ," ungkapnya.

"Maka pertanyaannya kami balik, siapa yang berwenang untuk memberlakukan peraturan bupati. Tentu bukan ketua DPRD dong, harusnya itu adalah lembaga eksekutif yaitu ada pada Bupati. Namun yang menjadi konstruksi daripada penyidik, hal tersebut malah dilimpahkan kepada klien kami," tegasnya.

Feri juga membeberkan kondisi terkini kliennya. Meski telah jadi tersangka, Peri mengklaim Syaefudin masih beraktivitas seperti biasa sebagai Wakil Bupati Indramayu.

"Kalau sampai saat ini, klien kami tetap melakukan aktivitas seperti biasa karena kan beliau aktif sebagai Wakil Bupati," katanya.

"Kemudian kan juga ini baru tersangka, artinya asas praduga tak bersalah harus tetap kita junjung tinggi, sehingga tidak belum mempengaruhi proses hukum," tambahnya.

Meski demikian, Peri tak menampik kondisi kliennya ikut terganggu dengan kasus ini. Sebab yang terjadi, persepsi publik sudah mulai menghakimi kondisi Syaefudin yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mungkin hanya secara opini publik saja yang mengganggu beliau menjadi, ya pahamlah. Bagaimana opini publik untuk menggiring beliau sebagai betul pelaku utama," pungkasnya.

Sidang praperadilan Syaefudin pun akan dilanjutkan pada Jumat (24/9/2026). Adapun agendanya adalah jawaban dari pihak termohon yaitu Kejati Jawa Barat.




(ral/sud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork