Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kunjungan ini dilakukan menyusul hebohnya temuan Ombudsman terkait kondisi di lapas tersebut.
Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (25/9/2026), rombongan pejabat pusat sudah tiba lebih dulu, di antaranya Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan, serta Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik. Menteri Agus sendiri tiba di lokasi pada pukul 10.15 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kehadiran Menteri Agus disambut oleh sejumlah awak media yang telah menunggu. Setibanya di sana, ia menegaskan tujuannya untuk memverifikasi langsung laporan dari jajarannya, mulai dari tingkat lapas, kanwil, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait temuan Ombudsman.
Sebelumnya, Ditjenpas telah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil pengawasan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa setiap temuan akan diverifikasi secara menyeluruh.
"Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif," ujar Mashudi, Rabu (23/9).
Mashudi menambahkan, pihaknya sangat terbuka terhadap pengawasan eksternal demi menjaga akuntabilitas dan kualitas layanan pemasyarakatan.
"Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jabar, Yudi Suseno, memberikan klarifikasi terkait temuan Ombudsman. Yudi menjelaskan bahwa bangunan yang disorot karena memiliki fasilitas seperti apartemen sebenarnya adalah rumah dinas pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan," kata Yudi saat konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kamis (24/9).
Yudi menambahkan, tim Kanwil Ditjenpas Jabar terus mendalami dinamika di Lapas Cipinang pasca-sidak Ombudsman RI pada Rabu (23/9). Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya memastikan akan ada tindakan tegas.
"Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional," tegas Yudi.
Artikel ini telah tayang di detikNews
(orb/orb)
