Round-up

Terungkapnya Modus KPK Gadungan hingga Ormas Saling Bacok di Sukabumi

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 24 Sep 2026 07:30 WIB
Anggota KPK gadungan ditangkap polisi di Sukabumi (Foto: Istimewa)
Sukabumi -

Dua peristiwa tindak pidana mencuat di wilayah hukum Sukabumi. Satreskrim Polres Sukabumi membongkar pemerasan bermodus anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu yang menyasar ketua kelompok tani, sementara Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangani bentrokan berdarah bersenjata tajam di jalan raya akibat mediasi kelompok masyarakat yang berakhir ricuh.

Dua Tersangka Pemerasan Berkedok LSM KPK Terjaring OTT

Perkara pertama diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi. Polisi menetapkan dua orang pria berinisial ES dan EK sebagai tersangka pemerasan terhadap ketua kelompok tani penerima bantuan ternak berinisial RF.

Penangkapan berlangsung di Kampung Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, usai korban melapor resmi dengan nomor LP/B/550/IX/2026 tertanggal 18 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana membeberkan identitas dan titik penangkapan kedua pelaku yang mengatasnamakan diri dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK.

"Kami mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku dengan inisial ES dan EK. Lokasi penangkapan berada di Kampung Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi," kata Dudi saat memberikan keterangan di Mapolres Sukabumi, Rabu (23/9/2026).

Modus operandi pelaku adalah menuduh korban menyelewengkan program bantuan ternak dari pemerintah, lalu mengancam akan menyebarkan isu tersebut ke media sosial jika tidak diberikan uang tutup mulut.

"Kedua pelaku menghubungi korban dan menerangkan terkait sangkaan adanya penyalahgunaan, lalu meminta sejumlah uang dengan janji sangkaan tersebut tidak akan diberitakan melalui media sosial. Nilai uang yang diserahkan sebesar Rp 5 juta," jelas Dudi.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp 5 juta, dua unit ponsel, bukti tangkapan layar percakapan teror, satu unit sepeda motor, serta kartu identitas lembaga.

"Dari bukti-bukti yang ada memang kami dapati beberapa ID card dan petunjuk lain terkait dengan satu lembaga tersebut. Saat ini kami juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari tindakan kedua pelaku," pungkas Dudi.

ES dan EK kini ditahan dan dijerat Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.




(sya/yum)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork