Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini, Rabu (23/9/2026). Beberapa di antaranya memantik perhatian pembaca detikJabar.
Viral video pembacokan di Sukabumi berujung 5 orang diamankan, pria setengah abad cabuli bocah di Tasikmalaya hingga kabar deadline transfer pemain Persib.
Berikut ringkasan artikel yang dihimpun dalam Jabar hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Janjian Damai Berujung Saling Bacok
Aksi pengeroyokan dan penganiayaan berdarah pecah di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur KM 13,6, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di depan SPBE PT Pertamina Trading.
Peristiwa yang melibatkan dua kelompok organisasi masyarakat (ormas) ini diduga bermula dari janjian damai yang berujung adu bacok menggunakan senjata tajam.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Ruli mengungkapkan, insiden mengerikan itu terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Sebanyak lima orang dari pihak pelaku dan korban kini telah diamankan polisi menyusul pecahnya bentrokan tersebut.
"Para pelaku dan korban sebelumnya sempat berjanji akan menyelesaikan suatu permasalahan. Namun, saat pertemuan berlangsung, tidak ada titik temu hingga terjadi cekcok mulut dan berujung aksi saling bacok," kata Ade Ruli kepada detikJabar, Rabu (23/9/2026).
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, bibit persoalan ini bermula beberapa hari sebelum kejadian, tepatnya pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, seorang pria berinisial R diberhentikan di pangkalan ojek PT Pratama oleh seseorang bernama A alias J.
Setelah insiden tersebut, R dihubungi oleh pihak lain berinisial H untuk mengatur jadwal pertemuan guna menyelesaikan masalah. Keduanya sepakat bertemu pada Selasa sore (22/9/2026) di lokasi kejadian di kawasan Sukalarang.
Kubu R datang bersama rombongan yang terdiri dari DN (28), NS (30), RA (31), AA (23), serta rekan lainnya. Sementara itu, pihak seberang hadir dengan kekuatan yang dipimpin oleh HM alias H bersama rekan-rekannya.
Pertemuan yang sedianya menjadi forum mediasi justru memanas. Karena tidak mencapai kesepakatan, adu mulut antarkedua kelompok tak terhindarkan hingga situasi berubah menjadi kekerasan fisik.
Dalam ketegangan tersebut, salah satu korban berinisial N (30) diduga membacok H (29). Tak terima rekannya diserang, kelompok HM alias H lantas melakukan perlawanan balik secara brutal.
"Atas peristiwa tersebut korban atau pelapor mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam jenis golok," katanya.
Mendapat laporan adanya tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan, Unit Reskrim Polsek Sukalarang langsung bergerak cepat melakukan cek dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari tangan para pihak yang terlibat, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi penyerangan tersebut, di antaranya sebilah senjata tajam jenis golok tanpa gagang, sebuah balok kayu, dan dua buah sarung golok.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi serta mendalami peran masing-masing dari empat orang yang telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Iming-iming Pria Setengah Abad Cabuli Bocah di Tasikmalaya
Seorang pria berinisial HS (50), warga Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (22/9/2026). Pria paruh baya ini diduga mencabuli anak perempuan berusia 10 tahun yang masih tetangganya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Ringgo membenarkan penanganan kasus ini. "Kami diperintahkan pimpinan atas dasar laporan warga, kami amankan terduga," kata Josner di kantornya, Rabu (23/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan korban merupakan siswi kelas 5 SD di Sariwangi. "Korban masih di bawah umur, usia 10 tahun," ujar Heru kepada detikJabar.
Peristiwa terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Sariwangi. Awalnya tersangka main ke rumah korban dan berada di teras.
Menurut polisi, tersangka merayu korban dengan meminjamkan handphone lalu diduga melakukan perbuatan cabul. Selain itu, pelaku juga kerap mengiming-imingi uang jajan pada korban. Uangnya tidak besar, Rp 2 ribu saja.
"Perbuatan itu diduga sudah dilakukan berulang kali. Korban juga sempat diancam agar tidak bercerita ke orang lain. Korban juga diberi uang," kata Heru.
Kasus ini terbongkar setelah saksi yang merupakan tetangga korban melihat kejadian tersebut dan merekamnya lewat ponsel.
Rekaman itu kemudian dilaporkan ke orang tua korban.
"Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan HS jadi tersangka. Jadi pelaku ini direkamkan oleh tetangganya yang jadi bukti ke penyidik dan orang tuanya," kata Heru.
Tersangka kini sudah ditahan di Polres Tasikmalaya. Polisi menyebut tersangka mengaku tidak bisa mengendalikan hasrat setelah menjadi duda ditinggal istrinya meninggal.
"Saya sudah nggak punya istri meninggal. Jadi nggak ancam saya mah. Cuma memang suka minta duit," kata HS.
HS mengakui melakukan perbuatan cabul sebanyak enam kali sejak tahun 2023 sampai 2026.
"Enam kali sejak 2023 sampai terakhir 2026," kata HS pada penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 dan/atau Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Deadline Transfer Hari Ini, Persib Masih Butuh Tambahan Pemain
Teka-teki mengenai pemain baru Persib Bandung memasuki batas akhir. Bursa transfer Super League 2026/2027 ditutup hari ini, Rabu (23/9/2026), tetapi Maung Bandung belum memberikan kepastian apakah akan menambah amunisi atau menutup aktivitas transfernya.
Sejauh bursa transfer musim ini, Persib telah mendatangkan delapan pemain baru. Mereka adalah Gabriel Mutombo, Danijel Loncar, Gakuto Notsuda, Balsa Sekulic, Luka Menalo, Mariano Peralta, Sandy Walsh, dan Ragnar Oratmangoen.
Persib kini memiliki 29 pemain. Jumlah itu harus menopang perjalanan Maung Bandung di empat kompetisi, yakni Super League, AFC Champions League Two, ASEAN Club Championship, dan League Cup.
Kebutuhan kedalaman skuad itu terasa semakin mendesak ketika melihat jadwal yang menanti. Oktober 2026 bakal menjadi bulan yang sangat sibuk bagi Persib dengan tujuh pertandingan dalam tiga kompetisi berbeda.
Rangkaian itu dimulai pada 8 Oktober saat Persib bertandang ke Thailand untuk menghadapi Port FC di ASEAN Club Championship. Tiga hari kemudian, Persib kembali ke Bandung untuk menjamu Dewa United di Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada 11 Oktober.
Tanpa waktu istirahat yang cukup, Maung Bandung kembali tampil di ACL Two. Persib dijadwalkan menjamu The Cong-Viettel pada 14 Oktober di GBLA di laga kedua Grup E.
Empat hari kemudian, Persib kembali memainkan pertandingan Super League dengan menjamu Persik Kediri pada 18 Oktober. Setelah itu, dua jadwal tandang beruntun menanti.
Persib akan menghadapi Madura United pada 22 Oktober, lalu bertemu Garudayaksa FC di Stadion Pakansari pada 26 Oktober. Hanya berselang dua hari, Maung Bandung kembali tampil di ACL Two dengan menjamu Melbourne Victory pada 28 Oktober di GBLA.
Artinya, Persib harus memainkan tujuh laga hanya dalam rentang 8-28 Oktober. Jarak antarpertandingan memang sebagian besar berkisar tiga hingga empat hari, namun pada penghujung bulan, jeda waktu bahkan hanya tersisa dua hari dari laga kontra Garudayaksa FC menuju duel melawan Melbourne Victory.
Situasi tersebut membuat persoalan kedalaman skuad tidak sekadar menjadi perdebatan di atas kertas. Risiko cedera, akumulasi kartu, hingga kebutuhan rotasi bisa sewaktu-waktu menguras pilihan pemain yang tersedia.
"Dengan pemain yang ada untuk empat kompetisi ya masih belum dalam skuadnya," kata pengamat Persib, Indra Jaya.
Menurutnya, masih ada sejumlah posisi yang layak mendapat perhatian dari manajemen Persib, terutama sektor penjaga gawang dan lini depan.
"Seperti di posisi striker dan kiper Persib harusnya masih mengejar beberapa pemain baru untuk mengisi pos tersebut," ujarnya.
Kekhawatiran Indra cukup beralasan. Dengan jadwal sepadat itu, Persib tidak hanya dituntut menjaga kebugaran pemain inti, tetapi juga memastikan tersedia pelapis dengan kualitas yang mampu menjaga level permainan ketika rotasi dilakukan.
Persoalannya, waktu Persib untuk melakukan perubahan sudah sangat terbatas. Bursa transfer Super League 2026/2027 ditutup hari ini. Artinya, keputusan menambah pemain atau bertahan dengan komposisi 29 pemain harus segera diambil.
"Selain khawatir badai cedera, adanya akumulasi seperti kartu kuning dan kartu merah bisa terjadi kapan pun, menghambat tim ketika ada kejomplangan di skuad Persib," kata Indra.
2 Anggota 'KPK' Gadungan Jadi Tersangka
Kasus pemerasan berkedok anggota KPK terhadap ketua kelompok tani di Kabupaten Sukabumi menemui fakta baru. Polisi memastikan pelaku dalam perkara tersebut bukan hanya satu orang, melainkan dua orang yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengungkapkan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ES dan EK. Keduanya beraksi dengan mengatasnamakan diri sebagai perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK.
"Kami mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku dengan inisial ES dan EK. Lokasi penangkapan berada di Kampung Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi," kata Dudi saat memberikan keterangan di Mapolres Sukabumi, Rabu (23/9/2026).
Dudi membeberkan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi korban berinisial RF, seorang ketua kelompok tani penerima bantuan ternak. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/550/IX/2026 tertanggal 18 September 2026.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pria tersebut berkomplot mendatangi dan menuding korban telah menyelewengkan program bantuan pemerintah. Keduanya kemudian mengintimidasi korban dengan ancaman akan memviralkan isu miring tersebut ke media sosial jika tidak menyetor uang damai.
"Kedua pelaku menghubungi korban dan menerangkan terkait sangkaan adanya penyalahgunaan, lalu meminta sejumlah uang dengan janji sangkaan tersebut tidak akan diberitakan melalui media sosial. Nilai uang yang diserahkan sebesar Rp 5 juta," jelas Dudi.
Selain mengamankan kedua tersangka dan uang tunai Rp 5 juta hasil operasi tangkap tangan (OTT), polisi turut menyita sederet barang bukti lain.
Di antaranya dua unit ponsel, dua buah kartu tanda pengenal (ID card) lembaga, tangkapan layar percakapan berisi desakan uang, serta satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku.
"Dari bukti-bukti yang ada memang kami dapati beberapa ID card dan petunjuk lain terkait dengan satu lembaga tersebut. Saat ini kami juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari tindakan kedua pelaku," pungkas Dudi.
Atas perbuatannya, ES dan EK kini mendekam di ruang tahanan Polres Sukabumi dan dijerat Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
(sya/orb)
