Polres Sukabumi membongkar praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Seorang pria berinisial HS diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal bersama Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, pengungkapan perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran dokumen mengemudi tidak resmi. Sedikitnya empat warga di wilayah Kabupaten Sukabumi telah teridentifikasi menjadi korban sindikat tersebut.
"Kami dari Satreskrim Polres Sukabumi telah mengamankan satu orang berinisial HS atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat izin mengemudi. Berdasarkan penelusuran awal, teridentifikasi empat orang yang menjadi korban di wilayah Kabupaten Sukabumi," ujar Dudi, Kamis (27/8/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudi menerangkan, pelaku melancarkan aksinya dengan menawarkan kemudahan proses penerbitan SIM tanpa melalui prosedur kepolisian yang sah. Penawaran dilakukan secara berantai melalui jaringan pertemanan para korban.
"Korban mendapatkan tawaran dari temannya yang sebelumnya pernah membuat di tempat pelaku. Tarif yang dipatok berkisar antara Rp 400.000 hingga Rp 500.000, dengan janji SIM selesai dicetak dalam waktu dua hingga tiga hari," imbuh Dudi.
Dari lokasi penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi dokumen palsu, di antaranya satu unit laptop, perangkat pencetak (printer), serta beberapa lembar kartu SIM hasil cetakan.
Sementara itu, pihak Satlantas Polres Sukabumi mengungkapkan bahwa ketidakabsahan dokumen tersebut teridentifikasi jelas dari perbedaan format fisik kartu.
"Pada fisik kartu SIM yang dicetak pelaku, tercantum keterangan kesatuan Polres Pelabuhan Ratu, bukan Polres Sukabumi sebagaimana instansi resmi yang berwenang. Dari perbedaan redaksi ini, dapat dipastikan bahwa dokumen tersebut palsu," terang AKP Abdurrohman Hidayat, Kasat Lantas Polres Sukabumi.
Guna melengkapi berkas penyidikan, kepolisian tengah berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mendatangkan saksi ahli serta menyandingkan bukti fisik dengan data pembanding resmi.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat yang menimbulkan suatu hak. Tersangka terancam sanksi pidana kurungan maksimal 6 tahun atau denda Kategori VI.
