Dua peristiwa tindak pidana mencuat di wilayah hukum Sukabumi. Satreskrim Polres Sukabumi membongkar pemerasan bermodus anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu yang menyasar ketua kelompok tani, sementara Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangani bentrokan berdarah bersenjata tajam di jalan raya akibat mediasi kelompok masyarakat yang berakhir ricuh.
Dua Tersangka Pemerasan Berkedok LSM KPK Terjaring OTT
Perkara pertama diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi. Polisi menetapkan dua orang pria berinisial ES dan EK sebagai tersangka pemerasan terhadap ketua kelompok tani penerima bantuan ternak berinisial RF.
Penangkapan berlangsung di Kampung Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, usai korban melapor resmi dengan nomor LP/B/550/IX/2026 tertanggal 18 September 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana membeberkan identitas dan titik penangkapan kedua pelaku yang mengatasnamakan diri dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK.
"Kami mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku dengan inisial ES dan EK. Lokasi penangkapan berada di Kampung Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi," kata Dudi saat memberikan keterangan di Mapolres Sukabumi, Rabu (23/9/2026).
Modus operandi pelaku adalah menuduh korban menyelewengkan program bantuan ternak dari pemerintah, lalu mengancam akan menyebarkan isu tersebut ke media sosial jika tidak diberikan uang tutup mulut.
"Kedua pelaku menghubungi korban dan menerangkan terkait sangkaan adanya penyalahgunaan, lalu meminta sejumlah uang dengan janji sangkaan tersebut tidak akan diberitakan melalui media sosial. Nilai uang yang diserahkan sebesar Rp 5 juta," jelas Dudi.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp 5 juta, dua unit ponsel, bukti tangkapan layar percakapan teror, satu unit sepeda motor, serta kartu identitas lembaga.
"Dari bukti-bukti yang ada memang kami dapati beberapa ID card dan petunjuk lain terkait dengan satu lembaga tersebut. Saat ini kami juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari tindakan kedua pelaku," pungkas Dudi.
ES dan EK kini ditahan dan dijerat Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Niat Damai Berujung Saling Bacok Ormas di Sukalarang
Peristiwa kedua berupa aksi bentrokan dan pengeroyokan berdarah yang pecah di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur KM 13,6, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di depan SPBE PT Pertamina Trading pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Video rekaman bentrokan sempat viral di media sosial, memperlihatkan korban tersungkur dan terluka bersimbah darah di aspal jalan raya saat lalu lintas ramai.
Kabar keterlibatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dalam bentrokan tersebut ditepis oleh jajaran pengurus daerah setempat. Sekretaris Cabang (Sekcab) 1 DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi Sep Radi Priadika memastikan tidak ada anggotanya yang terlibat dalam aksi kekerasan itu.
"Mengenai video yang beredar, kami sudah mengonfirmasi di lapangan, dan memastikan itu bukan anggota kami atau organisasi GRIB Kab. Sukabumi," tegas Sep Radi Priadika saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).
Sep Radi menambahkan bahwa fokus organisasi saat insiden terjadi sedang dialihkan ke agenda sosial kemasyarakatan.
"Adapun dengan konsen organisasi kami saat ini, fokus kepada kegiatan-kegiatan sosial yang berdampak kepada manfaat masyarakat. Dan itu akan konsisten kami lakukan. Hari kemarin itu anggota PAC Sukaraja sedang melakukan bakti sosial ke masyarakat hingga malam," jelasnya.
Pihak kepolisian bergerak menyelidiki perkara keributan massal di tepi jalan tersebut. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono memastikan penanganan kasus berjalan di meja penyelidikan.
"Sedang berjalan penyelidikan, peristiwa terjadi kemarin," kata Hartono saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).
Pemicu bentrokan terungkap bermula dari perselisihan di pangkalan ojek PT Pratama pada Sabtu (19/9/2026) antara pria berinisial R dan A alias J. Kedua pihak sepakat bertemu di kawasan Sukalarang pada Selasa sore untuk menempuh jalur damai. Kubu R datang bersama rombongan DN (28), NS (30), RA (31), AA (23), dan rekan lainnya, berhadapan dengan kubu HM alias H beserta kelompoknya.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Ruli menerangkan, musyawarah tersebut menemui jalan buntu hingga terjadi benturan fisik menggunakan senjata tajam.
"Para pelaku dan korban sebelumnya sempat berjanji akan menyelesaikan suatu permasalahan. Namun, saat pertemuan berlangsung, tidak ada titik temu hingga terjadi cekcok mulut dan berujung aksi saling bacok," kata Ade Ruli kepada detikJabar, Rabu (23/9/2026).
Dalam pertikaian tersebut, N (30) diduga membacok H (29), yang kemudian dibalas oleh kelompok penyerang secara membabi buta menggunakan golok.
"Atas peristiwa tersebut korban atau pelapor mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam jenis golok," katanya.
Polisi telah mengamankan lima orang dari pihak pelaku dan korban, menyita sebilah golok tanpa gagang, balok kayu, serta dua buah sarung golok, seraya melanjutkan pemeriksaan intensif di Polsek Sukalarang dan Mapolres Sukabumi Kota.
