Sebuah boks pengeras suara (speaker) berukuran besar dan satu unit perangkat audio mixer teronggok di atas meja barang bukti Satreskrim Kepolisian Resor Sukabumi, Jumat (18/9/2026).
Perangkat tata suara itu bersanding dengan tumpukan kantong berisi pakaian yang disita penyidik. Bukan dari tempat hiburan malam, seluruh perkakas audio tersebut diangkut langsung dari ruang kerja Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi, TIP (54) ruangan kedinasan yang disulap menjadi lokasi pencabulan terhadap tiga siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tirai modus operandi sang pejabat eselon III/a itu dibongkar terang-benderang ke hadapan publik oleh jajaran Polres Sukabumi. Kasus ini mencuat ke meja hijau setelah pihak sekolah korban mencium gelagat tak beres dan berani mengambil langkah hukum melayangkan laporan resmi ke kepolisian.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto membeberkan, penindakan hukum diambil setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup kuat mengenai aksi sang pejabat yang menyasar tiga siswi magang sekaligus di bawah kendali pengaruh jabatannya.
"Adapun modus dari kejadian ini berawal dari bahwa si tersangka ini mengajak kepada korbannya, ada tiga korban siswi yang notabene sedang melakukan kegiatan PKL di salah satu instansi tempat tersangka bekerja," ujar Agus didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/2026).
Alih-alih memberikan bimbingan teknis ketenagakerjaan selayaknya tugas pamong birokrasi, TIP justru memanfaatkan ruangan kantornya untuk mengumpulkan korban dan melancarkan tindak asusila secara fisik.
"Di situlah terjadi adanya tindak pidana pelecehan, baik fisik maupun nonfisik terhadap korban. Modusnya, si tersangka menduduki (tindih) di atas korban dengan meraba-raba bagian tubuh korban," beber Agus.
Serangan kehormatan itu kian menghimpit batin para korban manakala TIP secara leluasa melontarkan intimidasi psikis berupa bujuk rayu serta kalimat-kalimat kotor di ruang tertutup tersebut.
"Secara nonfisiknya, tersangka menyampaikan kata-kata yang tidak senonoh yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik, dengan mengajak-ajak terhadap korbannya," tegasnya.
Penyelidikan mendalam Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap bahwa aksi bejat itu berlangsung saat denyut aktivitas kantor sedang lengang dan menyisakan kesunyian yang dimanfaatkan tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana menuturkan kondisi ruangan saat insiden asusila tersebut pecah.
"Lagi kosong (ruangan). Hanya korban dan pelaku," ujar Dudi saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/2026).
Di tengah sunyinya ruangan kerja, sebuah siasat licik dijalankan TIP sebelum meraba korban. Momen lewatnya seorang pedagang keliling di luar gedung dimanfaatkan tersangka untuk mencairkan suasana sekaligus mendekati mangsanya melalui pemberian makanan ringan.
"Sempat dari keterangan para pihak pada saat kejadian itu membenarkan, sempat ada penjual susu yang memang saat itu dibeli oleh si terduga pelaku. Kemudian diberikan oleh pelaku kepada salah satu korban. Itu salah satu perbuatannya di situ," beber Dudi.
Berdasarkan pemeriksaan berita acara para korban, aksi pelecehan ganda di ruang kerja yang dibalut fasilitas audio bernyanyi dan pemberian susu tersebut terjadi dalam satu kali kesempatan.
"Ya satu kali kejadian itu saja," tambah Dudi.
Kompol Agus Susanto kembali menegaskan bahwa fasilitas audio yang disita menjadi bukti nyata bagaimana ruang pelayanan publik disalahgunakan untuk menjebak para siswi dengan dalih bersenang-senang.
"Si tersangka ini mengajak kepada korbannya, ada tiga korban siswi yang notabene sedang melakukan kegiatan PKL di salah satu instansi tempat tersangka ini bekerja. Kemudian diajak melakukan kegiatan karaoke di ruang kerjanya tersangka," beber Agus.
Bernyanyi bersama rupanya hanyalah kedok untuk memperdaya para siswi yang tak berdaya melawan kehendak atasan tempat mereka magang.
"Dalam kegiatan karaoke tersebut, di situlah terjadi adanya tindak pidana pelecehan, baik fisik maupun nonfisik terhadap korban," jelasnya.
Kini, TIP resmi mendekam di balik terali besi ruang tahanan Mapolres Sukabumi. Jabatan mentereng dan kewenangan yang disalahgunakannya justru menjadi bumerang pemberat hukuman, di mana penyidik menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
(sya/sud)
