Misteri hilangnya seorang mahasiswi asal Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya menemui titik terang. Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil melacak dan menemukan korban di wilayah Provinsi Lampung.
"Bersyukur anggota kami langsung bergerak dan berhasil menemukan korban di salah satu hotel," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri pada detikJabar, Senin (8/9/2026).
Selain menyelamatkan korban, polisi juga menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku penculikan. "Kami juga berhasil menangkap seorang pria yang diduga menculik korban," kata Heru.
Korban berinisial CM (23), warga Kampung Cinerang, Desa Taraju, sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga. Terakhir kali terlihat, ia berpamitan untuk mengerjakan skripsi di kampusnya, namun tidak kunjung kembali.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan, kasus ini berawal dari interaksi di dunia maya. Korban dan tersangka berinisial JCP (31) saling mengenal melalui gim daring Mobile Legends. JCP sendiri diketahui merupakan seorang tenaga honorer yang berdomisili di Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
"Awalnya dari game online mobile legend, hubungan keduanya berlanjut melalui WhatsApp hingga menjalin hubungan asmara secara daring selama hampir satu tahun," kata AKBP Ade Papa Rihi.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memberikan harapan palsu dengan mengaku sebagai pria lajang dan berjanji akan menikahi korban. JCP kemudian membujuk CM untuk bertemu di Bandung, yang menjadi titik awal korban dibawa menuju Lampung.
"Namun sesampainya di Lampung, janji tersangka tidak ditepati. Korban tidak dikenalkan kepada orang tua tersangka dengan alasan keluarga sedang tidak di rumah. Mereka justru berpindah-pindah tempat penginapan," kata Ade Papa Rihi.
Pelarian tersebut akhirnya mengungkap fakta pahit bagi korban. Setibanya di Lampung, CM baru menyadari bahwa JCP ternyata sudah memiliki istri. Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan data pribadi korban untuk keuntungan pribadi.
"Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. Dia bahkan memanfaatkan identitas tersangka untuk pinjaman online. Identitas korban juga digunakan untuk minjam online," kata Ade Papa Rihi.
Saat ini, JCP telah ditahan dan harus menghadapi proses hukum. Polisi menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana membawa lari perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 454 dan/atau Pasal 450 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak Video "Video: Kasus Penculikan Balita Terungkap, Utang Arisan Jadi Sorotan!"
(dir/dir)