3 'Bang Jago' Cicalengka yang Pukul Kapolsek-Danramil Jadi Tersangka

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 18 Agu 2026 16:09 WIB
Tangkapan layar pemukulan kapolsek dan danramil di Cicalengka, Kabupaten Bandung saat perayaan HUT RI, Senin 17 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Para bang jago yang melakukan pengeroyokan saat karnaval HUT ke-81 RI di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung telah ditetapkan sebagai tersangka. Aksi yang dilakukan para bang jago tersebut dilakukan sambil terpengaruh minuman keras (miras).

Wakasatreskrim Polresta Bandung AKP Asep Ahmad Nuron mengatakan pihaknya saat ini telah mengamankan sebanyak empat terduga pelaku terkait adanya aksi pengeroyokan tersebut. Hal tersebut dipastikan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan.

"Kami telah mengamankan 4 orang terduga pelaku. Saat ini, hasil pemeriksaan penyidik yang telah kami tetapkan terhadap pelaku, 3 telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Asep, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (18/8/2026).

Mereka yang sudah jadi tersangka berinisial RF, YP, dan IA. Mereka nekat melakukan pengeroyokan atau kekerasan kepada Kapolsek Cicalengka, Danramil Cicalengka, dan beberapa warga sipil, Senin (17/8/2026).

"Berdasarkan keterangan para saksi kejadian tersebut, ketika Pak Kapolsek dan Pak Danramil Cicalengka sedang bertugas mengamankan karnaval di acara 17 Agustus tersebut, tiba-tiba adanya keributan," katanya.

Wakasatreskrim Polresta Ba.ndung AKP Asep Ahmad Nuron. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)

Setelah itu keduanya mencoba melerai dan mengamankan situasi tersebut. Saat keduanya melerai, kedua petugas tersebut malah diserang oleh para tersangka.

"Namun justru Pak Danramil dan Pak Kapolsek yang pada saat itu sedang bertugas dengan mengenakan seragam PDU malah justru diserang, dipukul," jelasnya.

Asep mengungkapkan para tersangka melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras. Hal tersebut diketahui setelah melakukan pemeriksaan bersama Sat Narkoba Polresta Bandung.

"Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan Sat Narkoba, para tersangka diduga pelaku minum minuman keras," ucapnya.

"Motif awal dari keterangan Pak Kapolsek dan para saksi di lapangan, jadi si para pelaku ini selama pelaksanaan karnaval terjadi cekcok dengan peserta lain, sehingga Pak Kapolsek langsung melerai. Tapi justru Pak Kapolsek langsung diserang dengan Pak Danramil," tambahnya.

Dia menambahkan, adanya kasus tersebut tidak menutup kemungkinan adanya pelaku atau tersangka lainnya. Pasalnya saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan.

"Kami masih mengembangkan dari keterangan para saksi, juga video amatir. Tidak menutup kemungkinan, kami dari penyidik Satreskrim Polresta Bandung dapat menambah atau ada tersangka lain," kata Asep.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262, 466, dan 348 terkait pengeroyokan, penganiayaan, serta kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas resmi hingga mengakibatkan luka-luka.

"Ancaman hukumannya dua sampai lima tahun pidana penjara," pungkasnya.




(orb/orb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork