Memalukan! Perayaan pesta karnaval HUT ke-81 Republik Indonesia di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, tercoreng dengan kejadian aksi pemukulan, Senin (17/8/2026) kemarin.
Sejumlah orang menjadi korban pemukulan dalam keributan yang terjadi di tengah acara tersebut. Polisi kemudian mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat.
Berikut fakta-fakta dalam kejadian ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjelasan Polisi
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat orang terkait pemukulan saat karnaval perayaan HUT ke-81 RI di Cicalengka. Keempatnya merupakan pria berinisial RF, IA, YP, dan F.
"Iya 4 pelaku sudah ditangkap, saat ini dalam proses pemeriksaan," kata Aldi, kepada awak media, Selasa (18/8).
Kronologi
Aldi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika pesta rakyat berupa karnaval digelar di Kecamatan Cicalengka. Dalam acara itu, setiap desa menampilkan berbagai kreativitas untuk dinilai.
Keributan kemudian terjadi ketika rombongan karnaval dari Desa Tenjolaya hendak melintas di podium Forkopimcam untuk mengikuti penilaian. Saat rombongan berada di sekitar podium, tiba-tiba terjadi keributan antar peserta karnaval.
"Keributan itu terjadi sekitar jam 11.45 WIB," katanya.
Kapolsek-Danramil Jadi Sasaran
Kapolsek Cicalengka Kompol Ade Rahmat, Danramil Cicalengka Kapten Inf Sumarna Chaerul, dan Camat Cicalengka Cucu Hidayat turun dari podium untuk mengamankan dan melerai keributan. Namun, situasi justru semakin memanas.
"Kapolsek dan Danramil menjadi sasaran pemukulan oleh sejumlah peserta karnaval. Beberapa warga yang turut membantu mengamankan situasi juga diduga ikut menjadi korban," jelasnya.
Aldi mengatakan, aksi pemukulan tersebut menyebabkan Kapolsek Cicalengka dan beberapa orang lainnya mengalami luka di bagian wajah. Setelah melakukan aksinya, para pelaku kemudian melarikan diri.
"Kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat," ucapnya.
4 Orang Diamankan
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Bandung untuk menjalani pemeriksaan.
"Iya 4 pelaku sudah kami amankan dan masih dilakukan pemeriksaan. Para pelaku inisial RF, IA, YP, dan F. Kami tegaskam tidak ada ruang bagi perusuh," tegasnya.
3 Jadi Tersangka
Wakasatreskrim Polresta Bandung AKP Asep Ahmad Nuron mengatakan pihaknya saat ini telah mengamankan sebanyak empat terduga pelaku terkait adanya aksi pengeroyokan tersebut. Hal tersebut dipastikan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan.
"Kami telah mengamankan 4 orang terduga pelaku. Saat ini, hasil pemeriksaan penyidik yang telah kami tetapkan terhadap pelaku, 3 telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Asep.
Mereka yang sudah jadi tersangka berinisial RF, YP, dan IA. Mereka nekat melakukan pengeroyokan atau kekerasan kepada Kapolsek Cicalengka, Danramil Cicalengka, dan beberapa warga sipil, Senin (17/8).
"Berdasarkan keterangan para saksi kejadian tersebut, ketika Pak Kapolsek dan Pak Danramil Cicalengka sedang bertugas mengamankan karnaval di acara 17 Agustus tersebut, tiba-tiba adanya keributan," katanya.
Terpengaruh Miras
Asep mengungkapkan para tersangka melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras. Hal tersebut diketahui setelah melakukan pemeriksaan bersama Sat Narkoba Polresta Bandung.
"Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan Sat Narkoba, para tersangka diduga pelaku minum minuman keras," ucapnya.
"Motif awal dari keterangan Pak Kapolsek dan para saksi di lapangan, jadi si para pelaku ini selama pelaksanaan karnaval terjadi cekcok dengan peserta lain, sehingga Pak Kapolsek langsung melerai. Tapi justru Pak Kapolsek langsung diserang dengan Pak Danramil," tambahnya.
Peluang Tersangka Baru
Dia menambahkan, adanya kasus tersebut tidak menutup kemungkinan adanya pelaku atau tersangka lainnya. Pasalnya saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan.
"Kami masih mengembangkan dari keterangan para saksi, juga video amatir. Tidak menutup kemungkinan, kami dari penyidik Satreskrim Polresta Bandung dapat menambah atau ada tersangka lain," kata Asep.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262, 466, dan 348 terkait pengeroyokan, penganiayaan, serta kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas resmi hingga mengakibatkan luka-luka.
"Ancaman hukumannya dua sampai lima tahun pidana penjara," pungkasnya
(wip/sud)
