Beragam peristiwa terjadi di wilayah Bandung Raya pekan ini dari mulai kericuhan saat karnaval HUT RI ke-81 di Cicalengka, kejadian tabrak lari beruntun yang viral di Bandung Barat, hingga rumah seorang kiyai di Cimenyan, Kabupaten Bandung dirusak pria mabuk,
Berikut rangkuman Bandung Raya sepekan:
Kapolsek dan Danramil Jadi Sasaran Pemukulan saat Kericuhan Karnaval di Cicalengka
Memalukan! Perayaan karnaval HUT ke-81 Republik Indonesia tingkat Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, tercoreng aksi pengeroyokan. Keributan terjadi saat pesta rakyat tersebut berlangsung pada Senin (17/8) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah orang menjadi korban dalam keributan tersebut, termasuk Kapolsek Cicalengka Kompol Ade Rahmat serta Danramil Cicalengka Kapten Inf Sumarna Chaerul. Mereka menjadi sasaran amuk massa saat berupaya melerai keributan.
"Kapolsek dan Danramil menjadi sasaran pemukulan oleh sejumlah peserta karnaval. Beberapa warga yang turut membantu mengamankan situasi juga diduga ikut menjadi korban," jelas Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono pekan ini.
Aldi mengatakan, aksi pemukulan tersebut menyebabkan Kapolsek Cicalengka dan beberapa orang lainnya mengalami luka di bagian wajah. Setelah melakukan aksinya, para pelaku kemudian melarikan diri. "Kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat," ucapnya.
Polisi kemudian menangkap empat pria berinisial RF, IA, YP, dan F yang diduga menjadi pelaku utama pemukulan. "Iya 4 pelaku sudah kami amankan dan masih dilakukan pemeriksaan. Para pelaku inisial RF, IA, YP, dan F. Kami tegaskam tidak ada ruang bagi perusuh," tegasnya.
Menurutnya, keributan itu bermula saat rombongan karnaval Desa Tenjolaya hendak melintas di podium Forkopimcam Cicalengka untuk mengikuti penilaian. Saat rombongan berada di sekitar podium, tiba-tiba terjadi keributan antarpeserta karnaval.
Aldi mengatakan, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pemukulan tersebut. Penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
"Kami juga masih mendalami identitas seorang terduga pelaku lainnya yang saat kejadian mengenakan seragam Karang Taruna," kata Aldi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RF, YP, dan IA. Ketiganya diketahui melakukan pemukulan saat dalam pengaruh minuman beralkohol.
"Kami telah mengamankan 4 orang terduga pelaku. Saat ini, hasil pemeriksaan penyidik yang telah kami tetapkan terhadap pelaku, 3 telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Wakasatreskrim Polresta Bandung AKP Asep Ahmad Nuron.
"Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan Sat Narkoba, para tersangka diduga pelaku minum minuman keras," sambungnya.
Menurut Asep, para pelaku menyerang petugas, dalam hal ini Kapolsek serta Danramil, meski keduanya masih mengenakan seragam dinas. "Motif awal dari keterangan Pak Kapolsek dan para saksi di lapangan, jadi si para pelaku ini selama pelaksanaan karnaval terjadi cekcok dengan peserta lain, sehingga Pak Kapolsek langsung melerai. Tapi justru Pak Kapolsek langsung diserang dengan Pak Danramil," jelas Asep.
Karena perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pengeroyokan, penganiayaan, dan penyerangan terhadap petugas yang mengakibatkan luka-luka dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. "Ancaman hukumannya dua sampai lima tahun pidana penjara," pungkasnya.
Tabrak Lari Beruntun di Cipatat KBB
Sebuah video yang memperlihatkan aksi pengejaran terhadap pengemudi mobil Toyota Kijang Innova hitam viral di media sosial. Pengemudi tersebut nyaris menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.
Peristiwa mencekam ini terjadi di Jalan Raya Padalarang-Cianjur, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (17/8) sore. Dalam rekaman yang beredar, warga tampak mengepung mobil, memukul kaca, hingga menaiki kap kendaraan untuk menghentikan laju pengemudi.
Guna meredam situasi yang kian memanas, sejumlah anggota Polsek Cipatat diterjunkan ke lokasi. Beberapa petugas bahkan terlihat mengeluarkan senjata api untuk mengendalikan massa yang emosinya sudah tak terbendung.
"Ya betul kemarin terjadi keributan di jalan raya melibatkan beberapa pengendara dan warga. Anggota diterjunkan untuk mengendalikan situasi," kata Kapolsek Cipatat Polres Cimahi, Kompol D.M.S. Andriani Sapin saat dikonfirmasi pekan ini.
Keributan tersebut dipicu oleh kecelakaan beruntun yang melibatkan Innova bernomor polisi B 1043 DYC, sepeda motor Honda Beat D 6164 UEH, Yamaha Jupiter MX tanpa plat nomor, serta satu truk tronton UD Quon bernomor polisi D 9097 BK.
"Kecelakaan berawal saat mobil minibus yang dikemudikan MRH (26), melaju dari arah Cianjur menuju Bandung. Di daerah Cipeuyeum, Cianjur, mobil diduga menyerempet sepeda motor Honda Beat sampai pengendaranya terjatuh," kata Andriani.
Alih-alih bertanggung jawab, MRH justru memacu kendaraannya melarikan diri. Saat melintas di Jalan Raya Cipatat-Purwakarta, mobil tersebut kembali terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Yamaha MX yang dikendarai Rico Ramdani (18).
"Setelah itu, mobil menabrak truk tronton yang melaju dari arah Purwakarta menuju Bandung. Kemudian warga yang melihat kejadian itu berusaha mengamankan pengemudi mobilnya, namun justru yang bersangkutan berusaha kabur," ungkap Andriani.
Saat ini, pengemudi minibus telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Lakalantas Satlantas Polres Cimahi. Sementara itu, para korban yang terlibat kecelakaan telah mendapatkan penanganan medis.
"Untuk pengendara motor mengalami luka ringan dan sudah ditangani. Kemudian akibat kecelakaan, kendaraan roda dua dan roda empat mengalami kecelakaan," jelas Andriani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kecelakaan ini disebabkan oleh faktor kelalaian pengemudi yang berkendara secara ugal-ugalan.
"Untuk sementara faktor penyebab kecelakaan diduga karena faktor manusia. Pengemudi Toyota Innova kurang berhati-hati dan melaju dengan kecepatan tinggi," pungkas Andriani.
Pemabuk Rusak Rumah Kiyai di Cimenyan Bandung
Kasus perusakan rumah KH Uye Waryo di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, menemui babak baru. Polisi telah menetapkan pria berinisial R sebagai tersangka kasus tersebut.
Kapolsek Cimenyan Kompol Deni Rusnandar mengatakan saat ini pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus tersebut. Penetapan ini dilakukan usai serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
"Kami sudah menetapkan satu tersangka, pria inisial R," ujar Deni, kepada detikJabar, pekan ini.
Peristiwa itu diduga bermula dari perselisihan dalam pertandingan futsal antar-RW menjelang perayaan 17 Agustus. Permasalahan sempat diselesaikan melalui mediasi dan pemberian biaya pengobatan kepada pihak yang mengalami luka.
Diketahui KH Uye Waryo turut berperan sebagai mediator dalam penyelesaian persoalan tersebut. Namun, ketegangan kembali muncul saat rangkaian perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
"Iya sebelumnya ada perselisihan ketika main Futsal," katanya.
Deni menyebutkan, setelah itu tersangka menggunakan sepeda motor melewati Kampung Arcamanik, Desa Mekarmani, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Selasa (18/8) malam. Menurutnya, tersangka R berulah dengan menggeber knalpot motornya di sepanjang wilayah RW 4.
"Tersangka R gerung-gerung motor di wilayah RW 4, ditegur malah marah dan masuk rumah Abah (Uye) sampai merusak," jelasnya.
Meski begitu, Deni mengaku masih melakukan penyelidikan terkait motif sebenarnya dari aksi yang dilakukan tersangka. Sehingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Untuk motif masih pendalaman," ucapnya.
Sementara itu, di media sosial beredar video tersangka R bersama teman-temannya tengah berpesta minuman keras (miras). Dari video tersebut, tersangka diduga telah menyusun rencana penyerangan.
"Iya benar (mabuk-mabuk) dulu, itu video pun benar. Itu keterangan dari tersangka," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 2 tahun.
"Tentang Tindak Pidana pengrusakan dan atau setiap orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka," pungkasnya.
