Dua Buzzer Rugikan Influencer Sumedang Divonis 2 Tahun Bui

Dua Buzzer Rugikan Influencer Sumedang Divonis 2 Tahun Bui

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 13 Agu 2026 17:54 WIB
Sidang vonis dia buzzer kasus pencemaran nama baik influencer Sumedang
Sidang vonis dia buzzer kasus pencemaran nama baik influencer Sumedang. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ferry Marjani dan Restu Rizky Ramdhani. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap influencer asal Sumedang, Heni Sagara.

Putusan untuk Ferry dan Restu dibacakan di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kamis (13/8/2026). Keduanya pun dihadirkan langsung di persidangan saat menjalani sidang putusan.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan pengerusakan informasi elektronil dan atau dokumen elektronik, dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," kata hakim saat membacakan putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman 2 tahun kurungan, serta denda Rp 100 juta subsider 50 hari," ucap hakim menambahkan.

ADVERTISEMENT

Kasus ini bermula saat Heni Sagara melaporkan keduanya, beserta satu orang lain berinisial AF yang merupakan warga Bali ke Polda Jawa Barat pada Desember 2025. Setelah penyelidikan bergulir, mereka akhirnya diamankan kepolisian.

Saat itu, Heni merasa dirugikan dengan sejumlah unggahan bernarasi fitnah dan manipulasi foto dirinya. Unggahan berupa foto itu disebarluaskan para pelaku melalui akun Instagram @radarselebriti dan TikTok @kramatpela.

Selain itu, ada pula postingan foto yang menunjukkan wajah Heni diubah menjadi bertanduk, bertaring, dan menyerupai hewan. Dua hari setelah laporan diterima, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Modus operandi mereka yakni dengan mengunggah konten bernuansa tuduhan yang tidak benar melalui akun medsosnya. Korban merasa dirugikan sehingga melaporkan kejadian itu ke Polda Jawa Barat.

Keduanya dinyatakan bersalah Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dengan jumlah masa hukuman. Memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan," ucap hakim.

Respons Influencer Sumedang

Usai persidangan, Heni Sagara pun memberikan respons kepada wartawan. Ia mengaku ikut prihatin dan berharap kasus ini bisa dikembangkan ke pihak yang menyuruh keduanya.

"Kalau saya sih untuk Ferry dan Restu, dari lubuk hati saya yang paling dalam, mereka itu anak yang baik. Saya sudah pernah bertemu dengan mereka, saya sudah pernah ngobrol dengan mereka dari hati ke hati. Sebenarnya yang jahatnya itu adalah yang menyuruhnya dan mem-brainwash* otak mereka," kata Heni di PN Bandung.

"Setelah mereka saya perlihatkan barang bukti yang saya punya semua, rekaman percobaan pemerasan dan lain-lain, mereka sendiri punya moral, prinsip bahwa itu salah. Dan mereka meminta maaf kepada saya atas black campaign selama ini," ucapnya menambahkan.

Heni Sagara juga mengaku puas dengan vonis yang dibacakan majelis hakim. Sebab, hakim memberi pertimbangan supaya perkara itu bisa dilanjutkan pihak kepolisian.

"Intinya kalau saya untuk Ferry dan Restu, saya ikhlas ancaman hukumannya 2 tahun. Dan saya juga hari ini senang, bahagia, karena ini dikembangkan, ditindaklanjuti dan dilanjutkan. Kasus ini jadi bukan berhenti sampai di sini, sekarang semuanya tertuju pada dalangnya, pada yang memerintahkannya dan yang membayarnya," bebernya.

"Dan mungkin bagian-bagian lain yang terkait dalam black campaign ini, karena saya yakin bukan hanya grup Fery saja, masih banyak pihak-pihak lain yang terlibat dalam black campaign terhadap usaha saya dan terhadap saya. Jadi bukan hanya satu kubu ini saja, saya meyakini itu," katanya.

Pengacara Heni, Yunus Adhi Prabowo mengatakan, ada dugaan Ferry dan Restu menerima aliran uang dari seseorang berinisial O. Dugaan itu kata dia, diperkuat berdasarkan pertimbangan yang telah hakim bacakan.

"Maka diperlukan pengembangan terhadap perkara ini. Nah, itulah yang membahagiakan kita. Karena hanya Ferry dan Restu yang kita kira adalah itu seorang pelaksana, dan sekarang dicari orang-orang yang memberikan aliran dana itu buat apa," ungkapnya.

Terdakwa Kecewa Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Sementara, pengacara Ferry dan Restu, Fidelis Giawa, turut merespons hasil vonis kedua kliennya. Ia mengaku kecewa lantaran majelis hakim dianggap telah mengabaikan fakta persidangan.

Salah satu yang dia soroti yakni produk dari pelapor yang beredar di pasaran diduga telah dipalsukan. Selanjutnya, kliennya membuat konten di media sosial untuk bahan edukasi bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap produk tersebut.

"Sehingga kemudian ada beberapa catatan dari kami termasuk juga keterangan-keterangan ahli BPOM, berkaitan dengan beberapa produk pelapor yang kemudian secara registrasi itu kedaluwarsa, artinya tidak tidak diperpanjang. Kemudian juga kaitan dengan fakta keterangan yang perlu dipertimbangkan kaitan dengan keterangan pelapor sendiri yang menyatakan bahwa pabrik beliau itu sempat ditutup," katanya.

"Maka atas dasar itulah para terdakwa melakukan edukasi di media sosial agar kemudian masyarakat ini lebih aware terhadap produk-produk yang mungkin kemungkinan bermasalah. Nah, itu tujuan dari para terdakwa ini untuk kemudian di medsos melakukan edukasi kepada masyarakat terhadap produk-produknya. Saya kira itu yang tidak dipertimbangkan oleh majelis, hal-hal yang kemudian tidak diperhatikan," ucapnya menambahkan.

Meskipun demikian, Fidel menyatakan bahwa pihaknya menerima vonis tersebut. Kedua kliennya tidak bakal mengajukan upaya banding atas putusan hukuman 2 tahun kurungan penjara.

"Tidak, karena para terdakwa merasa ada perbuatan yang memang tidak patut untuk dilakukan, tapi tidak ada mens rea untuk menimbulkan kerugian, untuk menimbulkan seolah-olah postingan itu supaya terkesan otentik, sama sekali tidak ada. Karena bahan-bahan yang diposting itu diambil dari postingan-postingan terdahulu dari pihak lain, hanya ditambahkan suara oleh mereka," tegasnya.

"Dan tidak ada maksud untuk membuat seolah-olah suara itu suara pejabat yang berwenang, suara BPOM, tidak ada maksud. Seolah-olah itu suara dari Bu Heni sendiri selaku pelapor, tidak ada sama sekali. Artinya begini, jika dipahami bahwa semula pelapor itu melaporkan karena pencemaran nama baik, ternyata dalam persidangan faktanya adalah yang terjadi adanya perubahan terhadap beberapa informasi elektronik dalam hal ini adalah dalam bentuk gambar dan video yang ditambahkan suara oleh para terdakwa. Apakah itu menimbulkan kerugian? Secara signifikan tidak terbukti di persidangan bahwa ada kerugian. Apakah mereka mengambil manfaat dari dari itu atau ini? Tidak. Walaupun dibacakan beberapa rekening, tidak terbukti bahwa itu ada kaitannya dengan postingan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Lisa Mariana Dipanggil Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik RK Besok"
[Gambas:Video 20detik] (ral/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads