Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa influencer kecantikan asal Sumedang, HS, terus bergulir di meja hijau. Dua terdakwa dalam perkara ini, Ferry Marjani dan Restu Rizky Ramdhani, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2 tahun penjara.
Kasus ini bermula saat HS melaporkan keduanya, beserta satu orang lain berinisial AF yang merupakan warga Bali ke Polda Jawa Barat pada Desember 2025. Setelah penyelidikan bergulir, mereka akhirnya diamankan kepolisian.
Saat itu, HS merasa dirugikan dengan sejumlah unggahan bernarasi fitnah dan manipulasi foto dirinya. Unggahan berupa foto itu disebarluaskan para pelaku melalui akun Instagram @radarselebriti dan TikTok @kramatpela.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada pula postingan foto yang menunjukkan wajah HP diubah menjadi bertanduk, bertaring, dan menyerupai hewan. Dua hari setelah laporan diterima, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Modus operandi para terlapor yakni dengan mengunggah konten bernuansa tuduhan yang tidak benar melalui akun medsosnya. Korban merasa dirugikan sehingga melaporkan kejadian itu ke Polda Jawa Barat.
Mereka pun saat itu dijerat Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Persidangan terhadap keduanya berlangsung sejak 7 Mei 2026. Mereka didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap HS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah melewati serangkaian persidangan, JPU melayangkan tuntutan 2 tahun penjara bagi Ferry dan Restu. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada 2 Juli 2026.
Jaksa menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Jo Pasal 20 huruf c KUHP, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Merespons tuntutan tersebut, Ferry dan Restu telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 23 Juli 2026. Dalam pembelaannya, mereka membantah memiliki niat jahat untuk mencemarkan nama baik HS.
Pada Kamis (30/7/2026), persidangan memasuki agenda replik dan duplik. Dalam persidangan tersebut, JPU menegaskan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
"Kami penuntut umum memandang bahwa uraian fakta dalam pledoi dari penasihat hukum terdakwa berbeda dengan fakta-fakta yang telah terungkap di dalam persidangan. Maka kami berpendapat bahwa analisis yuridis dari penasihat hukum tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sebenarnya, sehingga kami berpendapat bahwa pembelaan tersebut tidak dapat diterima," kata JPU Nur Apriliyanto.
"Dengan demikian, kami jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan kami sebagaimana telah kami bacakan," ucapnya.
Kubu Terdakwa Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik
Sementara itu, pihak Ferry dan Restu melalui pengacaranya, Fidelis Giawa, menepis tudingan bahwa kliennya telah melakukan pencemaran nama baik terhadap influencer HS. Menurut Fidel, kliennya justru membuat konten edukasi agar masyarakat lebih waspada terhadap produk yang ditengarai mengandung bahan berbahaya.
"Klien kami tidak pernah memposting berita negatif seperti kematian. Klien kami juga tidak melakukan manipulasi data, karena data yang disampaikan adalah konten yang didapat dari media sosial dan akun sosmed pihak lain," katanya.
Fidel menekankan bahwa tindakan kedua kliennya merupakan upaya edukasi publik. Langkah tersebut, menurutnya, seharusnya direspons secara langsung oleh pihak otoritas seperti BPOM, YLKI, hingga Kementerian Kesehatan.
"Klien kami justru berupaya membuat konten edukasi supaya berhati-hati terhadap produk berbahaya. Konten yang diposting para terdakwa harusnya menjadi perhatian BPOM, Kemenkes dan lembaga perlindungan konsumen," pungkasnya.
