Pria Garut yang Dibacok Paman Meninggal Dunia

Pria Garut yang Dibacok Paman Meninggal Dunia

Hakim Ghani - detikJabar
Rabu, 05 Agu 2026 20:33 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi jenazah. (Foto: Dok.Detikcom)
Garut -

Ricky Ardiansyah (44), pria asal Garut yang menjadi korban pembacokan sadis oleh pamannya sendiri, meninggal dunia. Jasad korban sudah dimakamkan oleh pihak keluarga.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adi. Ricky diketahui meninggal dunia pada Rabu (5/8/2026) pagi tadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar (korban meninggal dunia)," ungkap Adi kepada detikJabar, Rabu malam.

Ricky meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif dari tim dokter di RSUD dr. Slamet Garut sejak Senin (3/8) lalu, dengan kondisi tubuh yang memprihatinkan.

ADVERTISEMENT

Aksi pembacokan sadis yang dialami oleh Ricky sendiri terjadi pada Senin petang sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Warung Peuteuy, Kecamatan Banyuresmi, Garut.

Menurut keterangan yang dihimpun dari pihak kepolisian, kejadian bermula saat Ricky terlibat cekcok dengan pelaku berinisial B, yang tak lain adalah pamannya sendiri.

Cekcok itu kemudian berbuntut ketegangan di antara Ricky dan B, hingga keduanya terlibat adu jotos. Saat itu, B pulang ke rumahnya, lalu kembali mendatangi Ricky yang sedang nongkrong sembari mabuk di pinggir jalan.

Tak disangka, B ternyata membawa sebilah golok yang langsung ditebaskan ke tubuh Ricky secara membabi buta. Akibatnya, Ricky mengalami luka parah.

Berdasarkan sejumlah dokumentasi yang beredar, Ricky mengalami banyak luka sayatan di bagian wajah, kepala belakang, hingga badannya. Dia kemudian dilarikan ke rumah sakit saat itu juga oleh kerabat.

Sedangkan B sempat melarikan diri. Beruntung, dirinya kemudian berhasil diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Banyuresmi saat ketahuan sedang ngumpet di kebun jagung sekitar Selasa dini hari.

Menurut Adi, saat ini kasusnya ditangani oleh Polres Garut. Tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara," pungkas Adi.

(orb/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads