Dokter di Bandung Sekap dan Aniaya Pacarnya

Dokter di Bandung Sekap dan Aniaya Pacarnya

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 28 Jul 2026 12:29 WIB
Poster
Ilustrasi kekerasan. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Bandung -

Kasus penganiayaan dan dugaan penyekapan kembali terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Pelakunya kali ini adalah Andre, pria yang berprofesi sebagai dokter dan tega menganiaya pacarnya berinisial GGMB.

Akbar sendiri telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 23 Juli 2026. Dia didakwa telah melakukan penganiayaan sebagaimana Pasal 466 Ayat (1) KUHP Jo Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini terjadi pada 7 Juli 2023. Saat itu, Andre menghubungi pacarnya, GGMB, yang juga berprofesi sebagai dokter, untuk menjemputnya di kawasan Gegerkalong, Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun kemudian, korban memilih berangkat duluan ke indekos temannya. Kebetulan, indekos teman korban ini berdekatan dengan indekos Andre.

Setibanya di indekos Andre, korban diminta untuk membereskan kamar tempat tinggal pelaku. Korban juga diminta untuk memesan makanan setelah selesai membereskan kamarnya yang berantakan.

ADVERTISEMENT

"Lalu ketika makanan sudah datang sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa meminta korban untuk ambilkan makanan tersebut di depan kosan tetapi korban tidak mau karena korban lelah," demikian bunyi uraian dakwaan itu sebagaimana dilihat detikJabar, Selasa (28/7/2026).

Penolakan korban membuat Andre langsung naik pitam. Andre seketika mengambil botol plastik bekas minuman dan melemparkannya ke arah korban.

"Terdakwa juga memukul ke bagian paha kiri korban, lalu setelah itu terdakwa turun mengambil makanan dan ketika kembali lagi ke kamar, terdakwa melihat korban sedang menangis," demikian bunyi uraian dakwaan tersebut.

Andre makin naik pitam setelah mendengar tangisan korban. Pukulan kembali dilayangkan ke arah pipi kiri korban, dan Andre mencekik lehernya seraya menampar pipi korban.

"Dan ketika menampar tersebut jarinya mengenai bola mata korban yang mengakibatkan adanya bintik merah di bagian bola mata korban. Lalu setelah itu korban dan tedakwa cekcok, lalu terdakwa kembali memukul namun korban mencoba untuk melawan karena kesakitan," tulis uraian dakwaan.

Cekcok keduanya malam itu makin menjadi-jadi. Andre seketika mendorong korban ke arah tembok sembari terus memukulinya berkali-kali.

"Jambil berkata 'jalma siga saria teh teu ngarti aing keur cape, bikin masalah wae di angkatan siga sia jeung babaturan sia' yang artinya (orang kayak kalian tidak mengerti saya lagi cape, bikin masalah terus, di angkatan kamu sama teman kamu)."

"Lalu korban berusaha teriak meminta tolong tetapi terdakwa menekan leher korban menggunakan siku dan mengancam kalau kamu teriak saya rusakin pita suara kamu," ucap dakwaan itu.

Setelah terlepas sesaat dari aksi penganiayaan, korban sebetulnya berusaha untuk menghubungi orang tuanya. Namun, ponsel korban langsung diambil oleh Andre sehingga terjadi tarik-tarikan.

Begitu ponsel itu berhasil korban rebut kembali, dia langsung menghubungi temannya. Di malam itu, korban juga berusaha untuk meninggalkan indekos terdakwa.

"Ketika korban mencoba untuk pergi dari kosan, terdakwa mengangkat kursi yang berada di dalam kamarnya, dan mengancam 'kalau kamu gerak sedikit aja, aku lempar kursi ini ke kepala kamu. Dan berkata 'kamu diam, jangan mancing emosi aku, aku lagi meredam emosi aku.'," urai dakwaan itu.

Semalaman, korban ternyata tidak bisa keluar dari indekos Andre. Dia baru bisa lari dari aksi penganiayaan ini pada keesokan harinya setelah didatangi teman perempuannya.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka lecet pada lengan kanan bawah tiga koma lima sentimeter dari tengah punggung lengan bawah enam sentimeter di atas pergelangan tangan, terdapat luka lecet berbentuk tidak beraturan berbatas tidak tegas, warna kemerahan. Luka-luka tersebut sesuai dengan jejas akibat trauma tumpul."

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah penyelidikannya bergulir selama bertahun-tahun, Andre akhirnya disidangkan di PN Bandung.

Namun diketahui, Andre tidak ditahan dalam kasus ini. Persidangannya akan bergulir pada Kamis (30/7/2026) dengan agenda pembuktian.

Halaman 3 dari 2
(ral/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads