Dedi Mulyadi Jamin Biaya Pengobatan Korban dan Pelaku Kejahatan

Dedi Mulyadi Jamin Biaya Pengobatan Korban dan Pelaku Kejahatan

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 28 Jul 2026 10:00 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memantau langsung keamanan di Gereja Katedral Santo Petrus, Jalan Merdeka, Bandung, pada Rabu (24/12/2025).
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: Fauzan Muhammad)
Bandung -

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menanggung biaya pengobatan baik korban maupun pelaku kejahatan yang menjalani perawatan di rumah sakit.

Kebijakan itu disampaikan Dedi saat kembali menjelaskan polemik sayembara penangkapan begal yang menuai berbagai tanggapan, termasuk kritik dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

Dedi menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan Menteri HAM. Menurutnya, kritik tersebut menjadi pengingat agar upaya pemberantasan kejahatan tetap berjalan tanpa melanggar hak asasi manusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menyampaikan terima kasih atas otokritik dari Pak Menteri HAM, Bapak Natalius Pigai yang mengingatkan saya jangan sampai melanggar HAM pelaku kejahatan dengan main hakim sendiri. Saya sampaikan dulu saya dibantu banget ketika ada tuduhan pelanggaran HAM terhadap kegiatan barak militer, sekarang Pak Menteri mengingatkan saya jangan sampai ada tindakan yang melanggar HAM. Saya ucapkan terima kasih," kata Dedi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Meski demikian, Dedi menilai perlindungan terhadap korban kejahatan juga harus menjadi perhatian utama pemerintah. Menurutnya, korban telah mengalami pelanggaran hak karena kehilangan rasa aman, harta benda, bahkan tidak sedikit yang kehilangan nyawa.

ADVERTISEMENT

"Tetapi ada dua hal yang perlu saya sampaikan. Yang pertama, orang yang menjadi korban kejahatan ada pelanggaran HAM pada dirinya. Dia kehilangan keamanannya, dia kehilangan perlindungan dari negaranya, dia kehilangan harta kekayaannya bahkan banyak yang kehilangan nyawanya," ujarnya.

Dedi mengungkapkan masih banyak korban tindak kejahatan yang kesulitan memperoleh pembiayaan pengobatan. Berangkat dari kondisi tersebut, Pemprov Jawa Barat memutuskan seluruh biaya perawatan korban kejahatan akan ditanggung Pemerintah Daerah.

"Yang paling miris adalah korban kejahatan ketika masuk ke rumah sakit BPJS tidak bisa mengklaim membayarkan biaya rumah sakitnya. Tetapi di Provinsi Jawa Barat semua korban kejahatan dijamin oleh pemerintah provinsi biaya rumah sakitnya berapapun," ucapnya.

Menurut Dedi, kebijakan itu lahir dari pengalaman pribadinya yang kerap menangani korban kejahatan yang tidak mampu membayar biaya rumah sakit.

"Ini yang menjadi catatan penting kenapa saya paham itu karena saya sering menangani korban kejahatan tidak dibiayai oleh rumah sakit sehingga saya punya kebijakan semuanya dibiayai oleh rumah sakit dan rumah sakitnya dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat," katanya.

Tak hanya korban, Dedi juga memastikan pemerintah akan hadir untuk membantu pembiayaan pengobatan pelaku kejahatan yang terluka saat proses penangkapan maupun setelah diamuk massa.

"Pelaku kejahatan ketika mengalami problem akibat diamuk massa atau terluka melarikan diri, ada tindakan yang dilakukan oleh aparat, seringkali di rumah sakit aparat tidak punya biaya yang cukup untuk membayarkan rumah sakitnya dan saya juga pernah ikut membantu membiayai pelaku kejahatan karena rumah sakitnya harus dibiayai dengan biaya yang besar," ujarnya.

Karena itu, Dedi menegaskan negara harus hadir memberikan perlindungan kepada seluruh pihak dalam proses penegakan hukum, baik korban maupun pelaku kejahatan.

"Untuk itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan hadir untuk menyelesaikan dan melindungi kedua-duanya," tegas Dedi.

(bba/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads