Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akhirnya mengambil langkah administratif terhadap lima aparatur sipil negara (ASN) yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) tender pembangunan RSUD Bogor Utara atau RSUD Parung yang berubah menjadi klinik.
Langkah tersebut dilakukan hampir enam bulan setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan Putusan Nomor 03/KPPU-L/2025 pada 26 Januari 2026 yang menyatakan Pokja bersama dua perusahaan terbukti melakukan persekongkolan tender.
Komitmen itu disampaikan Pemkab Bogor melalui keterangan resmi sebagai tindak lanjut atas Surat Ketua KPPU Nomor 47/K/II/2026 mengenai pelaksanaan rekomendasi putusan. Pemerintah daerah menyatakan akan menjatuhkan hukuman disiplin kepada lima anggota Pokja setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Pemkab Bogor akan menjalankan rekomendasi KPPU dengan menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada lima anggota Pokja Pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah putusan berkekuatan hukum tetap," demikian keterangan resmi Pemkab Bogor, Jumat (24/7/2016).
Kelima ASN yang dimaksud merupakan anggota Pokja Khusus X UKPBJ Kabupaten Bogor yang menjadi Terlapor III dalam perkara tersebut. Sesuai salinan putusan yang didapatkan detikJabar, mereka adalah Ahmad Ridwan, Setyawan, Brian Angga Prawira, Wira Graha Yahya Saputra, dan Slamet Riyadi SKM. Nama-nama tersebut tercantum dalam Surat Perintah Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Nomor 027/2254-PBJ tertanggal 7 Juni 2021.
Dalam salinan putusan itu juga mengungkap bahwa komposisi Pokja sempat berubah sebelum tender dimulai. Pada 8 April 2021, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Dr Bambam Setia Aji ST MBA menunjuk Ahmad Ridwan, Arie Fikriansyah, Brian Angga Prawira, Setyawan, dan Wira Graha Yahya Saputra untuk menangani proyek pembangunan rumah sakit. Namun, melalui surat penugasan baru tertanggal 7 Juni 2021, Arie Fikriansyah digantikan Slamet Riyadi. Susunan terakhir inilah yang kemudian menangani proses tender hingga akhirnya diproses sebagai Terlapor III di KPPU.
Sekitar 18 hari setelah perubahan personel itu, Pokja mengumumkan tender pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor melalui LPSE pada 25 Juni 2021. Proses pengadaan kemudian berakhir dengan penetapan PT Jaya Semanggi Enjiniring sebagai pemenang proyek bernilai Rp96,3 miliar.
Dalam amar putusannya, KPPU menyatakan PT Jaya Semanggi Enjiniring, PT Permata Anugerah Yalapersada, dan Pokja Khusus X terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan tender. Dua perusahaan tersebut dijatuhi denda masing-masing Rp2 miliar dan Rp1 miliar, sedangkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian direkomendasikan menjatuhkan sanksi disiplin kepada anggota Pokja.
Menariknya, meski putusan telah dibacakan pada 26 Januari 2026, langkah administratif dari Pemerintah Kabupaten Bogor baru diumumkan pada Juli 2026 setelah menerima surat pelaksanaan rekomendasi dari KPPU. Selama rentang waktu hampir enam bulan tersebut, belum ada tindakan disiplin yang diumumkan terhadap anggota Pokja.
Pemkab menjelaskan pelantikan salah seorang ASN berinisial AR, yang merupakan anggota Pokja, dilakukan sebelum surat pelaksanaan rekomendasi KPPU diterima. Setelah surat itu masuk, pemerintah daerah mengaku segera melakukan pemeriksaan internal dan menerbitkan keputusan pembebasan sementara AR dari tugas jabatannya.
"Setelah menerima surat tersebut, Pemkab Bogor segera melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang tercantum dalam rekomendasi dan telah menerbitkan keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap saudara AR sebagai bagian dari tindak lanjut administratif," jelas Pemkab Bogor dalam siaran persnya tersebut.
Pemkab juga memastikan hasil pemeriksaan dan pelaksanaan hukuman disiplin akan dilaporkan kepada KPPU setelah seluruh proses selesai.
Perkara KPPU menjadi salah satu rangkaian persoalan hukum proyek RSUD Bogor Utara. Secara terpisah, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kini juga tengah mengusut dugaan korupsi proyek yang sama.
Penyidik telah menetapkan ASN aktif Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial BAP sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Berbeda dengan penanganan perkara pidana tersebut yang langsung diikuti pemberhentian sementara terhadap tersangka, tindak lanjut administratif atas putusan KPPU terhadap lima anggota Pokja baru diumumkan sekitar enam bulan setelah putusan dibacakan majelis sidang.
(sud/sud)