KPPU Bongkar Kongkalikong RSUD Bogor Utara, Satu ASN Ditahan

KPPU Bongkar Kongkalikong RSUD Bogor Utara, Satu ASN Ditahan

Andry Haryanto - detikJabar
Selasa, 21 Jul 2026 12:30 WIB
Penahanan BAP, seorang ASN Pemkab Bogor yang diduga terlibat  dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara
Foto: Andry Haryanto
Bogor -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor resmi menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BAP. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara di Kecamatan Parung. Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam pengusutan proyek rumah sakit yang kini justru beroperasi sebagai klinik tersebut.

Jauh sebelum penetapan tersangka ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebenarnya telah membongkar praktik kongkalikong dalam tender proyek 'sulap' RSUD tersebut. Putusan itu tertuang dalam Perkara Nomor 03/KPPU-L/2025 terkait Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor di Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung, Tahun Anggaran 2021.

Dalam amar putusannya, KPPU menyatakan PT Jaya Semanggi Enjiniring, PT Permata Anugerah Yalapersada, dan Kelompok Kerja Khusus X Perubahan UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) Kabupaten Bogor terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999," demikian bunyi amar putusan Majelis Komisi yang dikutip detikJabar dari laman resmi KPPU, Selasa (21/7/2026).

Atas pelanggaran tersebut, KPPU menghukum PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I) dengan denda sebesar Rp2 miliar, sementara PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II) dijatuhi denda Rp1 miliar. Total denda administratif yang harus dibayar kedua perusahaan mencapai Rp3 miliar.

ADVERTISEMENT

Vonis KPPU ini menjadi potret buram perjalanan proyek yang sejak awal direncanakan untuk pembangunan gedung rumah sakit. Dalam fakta persidangan, KPPU mencatat bangunan tersebut memang selesai, namun fungsinya melenceng dari rencana semula.

"Rumah Sakit Kabupaten Bogor 2021 sudah selesai hanya peruntukannya bukan Gedung Rumah Sakit, namun untuk Klinik Utama Rawat Jalan," tulis putusan KPPU tersebut.

Selain itu, KPPU menemukan adanya persaingan 'pura-pura' antara dua perusahaan peserta tender. Majelis menyatakan PT Jaya Semanggi Enjiniring dan PT Permata Anugerah Yalapersada terbukti melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai persaingan semu atau tidak saling bersaing demi memenangkan tender.

KPPU menilai penawaran kedua perusahaan telah diatur sedemikian rupa agar PT Jaya Semanggi Enjiniring keluar sebagai pemenang. "Terlapor I dan Terlapor II telah menjadi peserta tender namun dalam praktiknya tidak saling bersaing secara sehat untuk menjadi pemenang tender," tegas Majelis dalam pertimbangannya.

Persoalan ini juga menyeret Kelompok Kerja Khusus X Perubahan UKPBJ Kabupaten Bogor. Sebagai penyelenggara tender, Pokja dinilai berperan memuluskan proses tersebut. Majelis menyebut tindakan Pokja dikategorikan sebagai perbuatan menyetujui atau memfasilitasi pengaturan pemenangan tender.

Majelis bahkan menilai Pokja sengaja mengabaikan sejumlah kejanggalan dalam dokumen penawaran. Tidak adanya klarifikasi terhadap indikasi persekongkolan menyebabkan PT Jaya Semanggi Enjiniring tetap lolos evaluasi hingga memenangi proyek.

"Majelis Komisi menilai tindakan Terlapor III yang sengaja mengabaikan, merupakan indikasi kuat fasilitasi Terlapor III terhadap persekongkolan," tulis KPPU.

Salah satu poin krusial yang disorot adalah kesamaan surat dukungan material dan peralatan dalam dokumen kedua peserta. KPPU bahkan menemukan adanya surat dukungan yang tidak diakui oleh penerbitnya, namun tetap diterima oleh Pokja tanpa klarifikasi.

"Perbuatan memfasilitasi terjadinya persekongkolan tender antara kedua perusahaan," tulis KPPU dalam amar putusannya.

"Tindakan Terlapor III yang tidak melakukan klarifikasi juga merupakan tindakan fasilitasi bagi Terlapor I agar menjadi pemenang Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor 2021," lanjut pertimbangan Majelis.

Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, KPPU menyimpulkan unsur mengatur atau menentukan pemenang tender telah terpenuhi secara sah. Kejanggalan lain juga terlihat dari menyusutnya jumlah peserta; dari 63 perusahaan yang mendaftar, hanya empat yang memasukkan dokumen penawaran, hingga akhirnya menyisakan satu pemenang tunggal yang lolos evaluasi teknis.

Proyek ini diketahui memiliki pagu anggaran sebesar Rp109,032 miliar dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp96,327 miliar. Satuan kerja pelaksana adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dengan skema tender pascakualifikasi satu file.

Kini, kasus ini bergulir ke ranah pidana korupsi. Kejari Kabupaten Bogor telah menahan BAP, ASN aktif Pemkab Bogor, terkait dugaan korupsi proyek yang dibiayai Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 tersebut.

Plh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,179 miliar.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, mulai dari tahap perencanaan hingga inisiator pembangunan. Sejauh ini, Kejari telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,117 miliar dari PT Daya Cipta Dianrancana selaku konsultan pengawas.

Meski ada pengembalian uang, kejaksaan menegaskan hal itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Penyidik tetap melanjutkan proses hukum untuk mengusut tuntas aliran dana dalam proyek senilai Rp93 miliar tersebut dan membuka peluang adanya tersangka baru.



(tya/tya)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads