Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang terus mengintensifkan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yakni Juni hingga Juli 2026, kepolisian berhasil meringkus 32 tersangka dari 26 kasus berbeda.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menyatakan bahwa sebagian besar pelaku yang diamankan merupakan pemain lama atau residivis dalam peredaran sabu.
"Dari 32 tersangka tersebut, 25 orang di antaranya terjerat dalam 10 kasus peredaran sabu. Tak hanya sabu, kami juga menciduk 2 tersangka kasus tembakau sintetis dan 7 orang tersangka yang nekat mengedarkan Obat Keras Tertentu (OKT) dalam 6 kasus berbeda," kata Fiki saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku memiliki latar belakang yang bervariasi. Selain warga lokal, beberapa tersangka berasal dari luar daerah yang sengaja menyasar Karawang sebagai titik transaksi utama.
"Mereka ini adalah bagian dari jaringan yang cukup terstruktur. Kami masih terus mendalami keterlibatan mereka dengan bandar-bandar besar yang menjadi pemasok utama, mayoritas tersangka warga Karawang, tapi juga ada beberapa warga luar daerah yang menjadikan Karawang sebagai lokasi transaksi," jelasnya.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan mendalam dan kerja intelijen di lapangan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar dari tangan para tersangka.
"Dari tangan para pelaku, kami menyita barang bukti yang cukup fantastis, yakni sabu seberat 517 gram, tembakau sintetis 127 gram, serta 80.993 butir pil OKT. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan langsung di tangan tersangka maupun di lokasi persembunyian mereka. Sebagian besar tersangka, berperan sebagai kurir atau pengecer yang mendapatkan pasokan dari pengedar yang lebih besar," ungkap Fiki.
Fiki menyayangkan fakta bahwa mayoritas tersangka adalah residivis. Hal ini mengindikasikan para pelaku tidak jera meski pernah menjalani masa hukuman di penjara.
"Sebagian besar diantara merupakan residivis dalam kasus serupa, ini menunjukkan bahwa mereka seolah tidak kapok berurusan hukum. Kami tidak akan berhenti mengungkap sampai ke akar permasalahannya. Siapa pun pelakunya, kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Selain itu, kepolisian menyoroti usia para pelaku yang berada di rentang produktif, yakni 20 hingga 40 tahun. Fenomena ini menjadi peringatan serius bagi para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka. Fiki juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Ini informasi yang memperihaatinkaan dimana mayoritas pengedar berada di rentan usia 20 hingga 40 tahun, artinya mereka dalam usia produktif, oleh sebab itu kami juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi anaknya. Kami juga membutuhkan informasi dari warga agar para tersangka yang masih buron dapat segera kami tangkap," ujar Fiki.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan maraton guna memburu pemasok utama yang berada di atas jaringan kurir tersebut. Ke-32 tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Karawang dan dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kasus ini masih ditangani intensif, para pelaku kami sangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, hingga pidana mati," pungkasnya.
Simak Video "Video: Polisi Tangkap 63 Pengedar Narkoba di Cilegon, Sabu-Ekstasi Disita"
(dir/dir)