Ular Weling Dilarang Dibunuh, Mitos atau Fakta?

Ular Weling Dilarang Dibunuh, Mitos atau Fakta?

Tim detikInet - detikJabar
Senin, 07 Sep 2026 08:30 WIB
Potret ular weling (Bungarus candidus) sedang merayap di tanah.
Ular Weling (Bungarus candidus). (Foto: Benjamin Michael Marshall/Flickr/Lisensi CC BY-NC 2.0)
Jakarta -

Ular weling dikenal punya corak tubuh hitam-putih yang khas. Di tengah masyarakat, khususnya Jawa, berkembang anggapan bahwa ular ini tidak boleh dibunuh dalam kondisi apa pun.

Lantas, benarkah ada aturan yang melarang seseorang membunuh ular weling? Atau larangan tersebut sebenarnya lebih berkaitan dengan kepercayaan yang berkembang di masyarakat?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari jurnal berjudul 'Ular Welang, Bungarus fasciatus (Schneider, 1801), di Lereng Selatan Gunung Merapi, Daerah Istimewa Yogyakarta' oleh Donan Satria Yudha dkk, nama latin ular weling adalah Bungarus candidus. Ular ini memiliki kerabat dekat yang kerap dianggap sebagai 'saudara' kembarnya, yakni ular welang (Bungarus fasciatus).

Menurut situs Thai National Parks, ular yang juga dikenal dengan nama Malayan Krait tersebut merupakan salah satu jenis ular berbisa. Persebarannya cukup luas di Asia Tenggara, mulai dari wilayah Indocina bagian selatan hingga Pulau Jawa dan Bali di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Ular weling dapat hidup di berbagai lingkungan, mulai dari hutan, hutan mangrove, semak belukar, perkebunan hingga lahan pertanian. Berdasarkan keterangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Purworejo, ular ini juga tidak jarang ditemukan di sekitar permukiman warga.

Kondisi tersebut membuat perjumpaan manusia dengan ular weling bukan sesuatu yang aneh, terutama di wilayah yang masih dekat dengan habitatnya. Masalahnya, ular ini memiliki bisa bersifat neurotoksin yang dapat membahayakan manusia sehingga kemunculannya kerap memicu kepanikan.

Apakah Ular Weling Boleh Dibunuh?

Pemerintah memang memiliki aturan mengenai satwa yang dilindungi di Indonesia. Salah satunya tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 yang merupakan perubahan dari aturan sebelumnya.

Berdasarkan daftar tersebut, ular weling tidak termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi. Artinya, membunuh ular weling pada dasarnya bukan tindakan yang secara khusus dilarang aturan perlindungan satwa tersebut.

Meski begitu, bukan berarti ular weling boleh diburu atau dibunuh secara sembarangan. Perburuan dalam jumlah besar justru dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan berpotensi menimbulkan masalah baru di alam.

Status konservasinya juga menunjukkan bahwa ular weling belum berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Data IUCN (International Union for Conservation of Nature) Red List menempatkan Bungarus candidus dalam kategori least concern atau berisiko rendah.

Jadi, anggapan bahwa ular weling sama sekali tidak boleh dibunuh bukan berasal dari statusnya sebagai satwa yang dilindungi. Namun, tetap ada alasan ekologis untuk tidak memburu ular ini secara berlebihan.

Sebagai predator, ular merupakan bagian dari rantai makanan dan memiliki peran dalam menjaga keseimbangan populasi hewan lain. Jika jumlahnya ditekan secara besar-besaran, keseimbangan tersebut juga bisa ikut terganggu.

Oleh karena itu, langkah paling aman ketika bertemu ular weling adalah tidak mendekat atau memancingnya untuk menyerang. Jika ular berada di sekitar rumah dan menimbulkan risiko, sebaiknya minta bantuan pihak yang memiliki kemampuan untuk mengevakuasinya secara aman.

Artikel ini telah tayang di detikInet

Halaman 2 dari 2
(orb/orb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads